Redaksi

Konsultan Hukum HDP-LAW:

Iwan Santoso,SH.- Hendy Noviandy,SH. & Rekan

Dewan Redaksi: Muhammad Munzier -Andi Sunarto-Prasetyo

Ahmad Syahlawi-Rohaedi-Bambang Wahyu Susanto.

Pemimpin Umum: Mohammad.S,Wijaya

Pemimpin Redaksi: Edi Suryana S.Sos

Wakil Pemimpin Redaksi: Ade Supriadi.

Redaktur Pelaksana: Setiawan

Sekretaris Redaksi: Khauza Faza Nauval

Asisten Redaktur : Sony Ardian

Koordinator Liputan: E.Saefuloh

Reporter: E.Saepuloh-Ipin Sutisna-Engkos Koswara-Ulil Amri-Sandi Firmansyah-Dimas Saputra-Asep Witarman.

Fotografer: Sonjaya-Rival Sanzaya

Publiser: PT. BOS  Berdasarkan Undang-undang Pokok Pers No.40 Tahun.1999 Tentang Pers.

Badan Hukum: SK-Menhum HAM RI  NO AHU-055551,AH.01.30.Tahun 2022

Nomor Rekening: 01320-100-164-2563 A/n. PT.BOS

Alamat Redaksi : Jl.Raya Simpang Siliwangi No.47  (Ruko MP Lt.2)  Bandung-Indonesia

Email : redaksidalembandung@gmail.com

Phone: 0811-2260-977 | 0821-1654-9989

Hak Jawab Dan Koreksi Berita
Prosedur ini digunakan sebagai acuan dan panduan dalam menangani Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan dari pembaca.

Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan ini adalah tanggapan terkait segala konten yang ditayangkan di website dalembandung.com

Penanganan untuk Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan dilakukan sebagai berikut:

Pembaca bisa menyampaikan melalui:
Prosedur Penanganan Pengaduan Konten Cek Fakta.

1. Pengaduan terkait konten cek fakta dalembandung.com bisa dikirimkan ke email  redaksidalembandung@gmail.com

2. Tim Cek Fakta dalembandung.com akan melakukan verifikasi ulang konten cek fakta yang dipermasalahkan pihak pengadu.

3. Verifikasi ulang dilakukan dengan cara mereview metodologi yang digunakan dalam artikel cek fakta, menambahkan bukti, maupun wawancara ahli atau pihak terkait.

4. Jika ditemukan kekeliruan, kesimpulan dalam artikel cek fakta akan diubah. Redaksi akan menambahkan ‘(Update)’ pada judul dan keterangan yang menjelaskan perubahan tersebut.

5. Perubahan kesimpulan di artikel dapat diikuti perubahan rating di medsos/facebook

6. Penerbit/Publiser maupun pengunggah konten bisa mengajukan koreksi atau pengaduan, jika merasa rating yang diberikan Tim Cek Fakta dalembandung.com tidak sesuai, dengan menghubungi redaksi.

 MITRA (KPK – WHISTLEBLOWE’R SYSTEM)

KONTAK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Gedung Merah Putih KPK,Jln.Kuningan Persada Kav.4

PO Box 575 Jakarta 10120

Tlpn : (021) 2557 839

Fax   : (021) 2557 8415

WhatsApp :0855 8 575 575

Surat Pengaduan: pengaduan@kpk.go.id

kws.kpk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK)

Jln. Kuningan Persada Kav-4

Jakarta 12950

Telp: (021) 2557 8300

Faks: (021)2557 8333

Call Center: 198

www.kpk.go.id

Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi:

Direktorat Pengaduan Masyarakat

PO BOX 575 Jakarta 10120

Faks: (021) 5289 2454

Whatsapp: 0855 8 575 575, 0811 959 575

Email: pengaduan@kpk.go.id

Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai dan Pimpinan KPK :

Dewan Pengawas KPK

Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK

Jln. HR Rasuna Said Kav. C1

Jakarta Selatan

Email : pengaduan.dewas@kpk.go.id

Parlementaria

Kontak DPR RI

Hubungan Masyarakat
021 – 571 5349, 021 – 571 5373
021 – 571 5925
Pengaduan Masyarakat
021 – 571 5250, 021 – 571 5818
021 – 571 5687
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
021 – 571 5349
021 – 571 5423

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik: