Kriteria Tanah yang Bisa dan Tak Bisa Diambil Negara jika Dibiarkan Terlantar 2 Tahun

- Pewarta

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Tangkapan Layar-DB

Foto Ilustrasi Tangkapan Layar-DB

DalemBandung.com – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, negara akan mengambil alih tanah terlantar yang tidak digunakan selama dua tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, lahan yang sengaja tidak diusahakan, dimanfaatkan, digunakan, atau dipelihara oleh pemegang hak akan ditetapkan sebagai tanah telantar.

“Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak, nah itu akan diidentifikasi oleh negara. (16/7/2025).

Lantas, apa saja kriteria tanah yang bakal diambil negara jika dibiarkan terlantar selama 2 tahun?

Kriteria tanah terlantar yang bakal diambil negara Harison menjelaskan, yang termasuk objek tanah telantar adalah semua tanah yang memiliki hak sesuai dengan hukum pertanahan di Indonesia, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Pakai.

Ia mencontohkan, untuk lahan yang berstatus HGU dan HGB, pemilik biasanya melampirkan proposal jenis usaha, rencana bisnis, hingga studi kelayakan saat proses pendaftaran tanah.

Biasanya, lahan HGU digunakan untuk usaha perkebunan, sedangkan lahan HGB umumnya dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, pusat perbelanjaan, toko, dan sebagainya.

Jika dalam 2 tahun tidak terlihat adanya proses atau perkembangan usaha di atas lahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan melakukan inventarisasi dan identifikasi untuk menilai potensi penetapannya sebagai tanah telantar.

Hal ini berarti, Kementerian ATR/BPN tidak serta-merta langsung mengambil alih lahan ketika mendapati kondisi tersebut.

Kendati demikian, jika pemilik lahan tidak bisa memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait pengusahaan lahan, Kementerian ATR/BPN akan mengirimkan surat peringatan secara bertahap hingga tiga kali.

Apabila kondisi lahan tetap tidak berubah meskipun telah diberikan tiga kali peringatan, maka lahan tersebut akan ditetapkan sebagai tanah telantar dan dapat diambil alih oleh negara.

“Dicek dulu kenapa kosong? Misalnya pemilik bilang ‘Oh ini Pak, dari planning bisnis kami, tahun ini memang akan begini’, atau ada alasan-alasan teknis lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, lahan dengan status Hak Milik juga dapat menjadi objek tanah telantar jika sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara, sehingga dikuasai pihak lain. Harison memberi contoh, misalnya tanah tersebut menjadi permukiman selama 20 tahun tanpa sepengetahuan atau hubungan hukum dengan pemegang hak.

Sumber:kompas.com

 

 

Berita Terkait

BP Haji Rekrut SDM Untuk Persiapan Haji 2026
Pansus Jadi Opsi Lanjutan Evaluasi Timwas Haji Akan Dibawa ke Paripurna
Jemaah Haji Kloter Terakhir Mendarat di Indonesia
Diduga Ada Pungli Haji 2025, Calon Jamaah Diminta Puluhan Juta untuk Berangkat Lebih Cepat
Tegaskan Tak Tahu Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Menag Nasarudin
Ini Rute Terbaik Hindari Kemacetan,Ada Perbaikan Jembatan di Akses Jalan ke Pelabuhan Merak
Menko PM Meminta Pembatasan Impor Dapat Menggangu Perkembangan Industri
BP-Haji RI,Akan Audit Jemaah Yang Telah Mencapai 5,5 Juta

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 05:14

BP Haji Rekrut SDM Untuk Persiapan Haji 2026

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:04

Pansus Jadi Opsi Lanjutan Evaluasi Timwas Haji Akan Dibawa ke Paripurna

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:12

Jemaah Haji Kloter Terakhir Mendarat di Indonesia

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:53

Diduga Ada Pungli Haji 2025, Calon Jamaah Diminta Puluhan Juta untuk Berangkat Lebih Cepat

Senin, 30 Juni 2025 - 06:35

Tegaskan Tak Tahu Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Menag Nasarudin

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:26

Ini Rute Terbaik Hindari Kemacetan,Ada Perbaikan Jembatan di Akses Jalan ke Pelabuhan Merak

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:38

Menko PM Meminta Pembatasan Impor Dapat Menggangu Perkembangan Industri

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:09

BP-Haji RI,Akan Audit Jemaah Yang Telah Mencapai 5,5 Juta

Berita Terbaru

ILustrasi Tangkapan Layar-DB

Bandung

Ada 3 Konser Besar di Bandung Sabtu 26 Juli

Sabtu, 26 Jul 2025 - 06:29

Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Dok. BP Haji)

Nasional

BP Haji Rekrut SDM Untuk Persiapan Haji 2026

Senin, 21 Jul 2025 - 05:14