Dalembandung.com –Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian negara dari perkara dugaan korupsi ekspor CPO. “Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno.
Penyitaan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Uang hasil pengembalian kerugian negara tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam kesempatan itu, Kejagung juga mengungkap perkembangan penyidikan termasuk penetapan delapan orang sebagai tersangka. Berikut tujuh fakta terkait kasus tersebut:
1. Penyitaan Uang Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO Kejaksaan Agung menyita total uang senilai Rp 11.880.351.802.619 yang berasal dari lima korporasi dalam Wilmar Group.
2. Uang Tunai Rp 2 Triliun Ditampilkan Fisiknya Dari total penyitaan, sebanyak Rp 2 triliun ditampilkan secara fisik dalam bentuk uang tunai pecahan Rp 100.000. Uang tersebut dikemas dalam plastik masing-masing senilai Rp 1 miliar. Tumpukan uang memenuhi sebagian besar ruang konferensi pers.
Direktur Penyidikan Abdul Qohar dan Direktur Penuntutan Sutikno tampak duduk di antara tumpukan uang yang disusun hingga melebihi tinggi badan mereka.
3. Penyitaan Terbesar dalam Sejarah Kejaksaan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa penyitaan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Kejaksaan RI. “Barangkali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Harli.
4. Vonis Lepas kepada Wilmar Group dan Dua Korporasi Lainnya Pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim memutuskan vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) kepada tiga korporasi terdakwa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.
5. Delapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Kejaksaan Agung juga menyidik dugaan suap dalam proses hukum perkara ini.
Hingga kini, terdapat delapan tersangka yang ditetapkan: Muhammad Syafei, Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Kuasa hukum korporasi: Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri Tiga hakim perkara ekspor CPO: Djuyamto (Ketua Majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
6. Dugaan Suap Puluhan Miliar Rupiah Kejaksaan menduga terjadi suap sebesar Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Selain itu, tiga hakim perkara diduga menerima suap Rp 22,5 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa korporasi.
7. Korporasi Lain Diharapkan Kembalikan Kerugian Negara Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik masih mendalami apakah terdapat pihak lain selain Muhammad Syafei dari Wilmar Group yang terlibat dalam pemberian suap.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik, sampai saat ini, penyuap dari Wilmar Group adalah Muhammad Syafei yang kebetulan jabatannya adalah legal,” ujar Qohar.
ementara itu, Sutikno mengatakan bahwa dua terdakwa korporasi lain, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, belum mengembalikan kerugian negara, namun sedang dalam proses.Kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga.
Editor : Andi Iskandar
Sumber Berita : Kompas.com