Dalembandung.com—Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Purwanto. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK yang mengatur optimalisasi proses pembelajaran di sekolah
Mulai tahun ajaran 2025/2026, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jawa Barat tidak akan lagi dibebani pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari tiap mata pelajaran.
Purwanto menegaskan bahwa semua bentuk tugas, baik individu maupun kelompok, harus dikerjakan maksimal pada saat jam pelajaran berlangsung di sekolah.
“Serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran,” ujar Purwanto dalam surat edarannya, Selasa (10/6/2025).
Sebagai pengganti PR, pihak sekolah diminta untuk memberikan penugasan yang bersifat reflektif dan eksploratif.
Penugasan tersebut dibatasi maksimal hanya 60 persen dari waktu tatap muka, dan sebisa mungkin dilakukan di sekolah melalui program pembelajaran remedial.
Dan dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial. Di luar jam pelajaran, siswa didorong untuk aktif mengembangkan minat dan bakatnya, baik di lingkungan rumah maupun sekolah.
Kegiatan tersebut bisa mencakup berbagai bidang, mulai dari keagamaan, literasi, seni, olahraga, sains, teknologi, hingga kewirausahaan.
Dapat dioptimalkan juga untuk pengembangan minat dan bakat peserta didik di antaranya membantu orangtua/wali di rumah serta lingkungan sekitar.
Purwanto juga meminta kepala cabang dinas pendidikan di setiap wilayah untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini dan mendampingi pelaksanaannya di tingkat satuan pendidikan.
Kepala cabang dinas pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah.***
ES-DB