Dalembandung.com,-Diberitakan sebelumnya Pengawasan Longgar,Banyak Perusahaan Berdiri di Kawasan Lahan Hijau di Kecamatan Ibun.
Ibun adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Ibun terletak 37 km di sebelah tenggara Kota Bandung, 40 km dari ibukota Kabupaten Bandung Soreang.
Sejumlah perusahaan disinyalir nekat mendirikan bangunan tanpa izin di kecamatan Ibun.Banyak perusahaan yang sudah berdiri sejak beberapa tahun yang lalu maupun yang saat ini sedang di bangun.
Camat Ibun. Agus Rustandi,S.Ip., saat dikonfirmasi Dalembandung.com Rabu,(14/05/2025)
Mengatakan.”Bahwa kondisi adanya sejumlah pabrik yang berdiri di kecamatan Ibun memang sudah seperti itu,sudah berjalan sejak zaman bupati terdahulu saya belum menjadi Camat disini .”tuturnya.
Masih dikatakan Agus.Pada intinya saya sudah mendorong ke pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) untuk perubahan RDTR sebab sudah berjalan harus gimana.
Diakuinya terdapat perusahaan besar menengah dan kecil,kalau yang perusahaan besar posisinya ada di bawah sekitar 80 an,seperti di Cibeet,Lalareun itu lokasinya sudah hijau dari zaman bupati terdahulu,saat ini perusahaan yang sudah berdiri dan sudah berjalan lahannya sudah abu.
Tambah dia.Bahkan Sudah ada pabrik pengecelupan juga disana,dari tahun sebelumnya saya kesini sudah ada.dan pihak kecamatan lemahnya tidak bisa memberikan rekomendasi apapun sebab perijinan semua langsung ke kabupaten,sudah ada aplikasi online.
Perusahaan di kecamatan ibun memang banyak hampir disetiap desa juga ada namun perusahaan kecil rumahan kebanyakan pelaku UMKM yang hanya mempunyai 1-2 mesin.
Sementara kondisi saat ini banyak perusahaan baru berdiri di kecamatan ibun yang diduga menabrak aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Penyiasatan prosedur perizinan diduga menjadi celah bagi pengusaha nekat mendirikan usaha di lahan hijau yang dalam proses diubah menjadi kawasan merah.
Indikasi banyaknya perusahaan yang nekat mendirikan bangunan di Kecamatan Ibun tanpa izin.
Perusahaan ini diduga kuat menyalahi aturan Karena tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Artinya, perusahaan ini banyak berdiri di atas lahan hijau. Sinyalamen penyimpangan pemanfaatan lahan hijau di Kabupaten Bandung Khususnya di Kecamatan Ibun industri makin kentara.
Dan fakta di lapangan, banyak perusahaan-perusahaan yang sembarangan bisa mengoperasikan usahanya meski tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diduga belum mengantongi perizinan yang lengkap.
Banyak perusahaan yang berdiri diatas lahan hijau ini berdiri dan dibuka yang diduga tanpa mengantongi izin usaha.
Pabrik ini dibangun diatas lahan yang peruntukkannya untuk pertanian lahan basah bukan untuk indusrtri.
Mengingat keberadaan pabrik-pabrik yang diduga tak berizin tersebut tidak hanya menyalahi aturan,tetapi juga luput dari pengawasan yang longgar dari pihak pemerintah atau sengaja menutup mata.
Sementara pihak terkait dan Kepala Bidang (KABID) Tata Ruang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung yang bertanggung jawab atas urusan tata ruang di wilayah tersebut,yang berperan dalam perencanaan,pemanfaatan dan pengendalian ruang di kabupaten Bandung sesuai dengan undang-undang.
Terkait penataan ruang,belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi perihal permasalahan banyaknya perusahaan,yang berdiri di kawasan lahan hijau di kecamatan Ibun tersebut. ***
ES/TIM-DB