Deddy Corbuzier tegaskan tak akan ambil gaji, ini besaran gaji stafsus

- Pewarta

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/25).

Menanggapi kritik publik terkait anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menhan. Presenter sekaligus YouTuber ini menyatakan bahwa penghasilannya dari industri hiburan sudah lebih dari cukup, sehingga ia tidak perlu mengambil gaji dari pemerintah.

Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019. Lalu berapa sebenarnya gaji yang akan didapatkan Staf Khusus Menteri Pertahanan?

Gaji dan tunjangan Staf Khusus Menteri

Meskipun tidak mengambil gaji, menurut aturan yang berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Selain itu, staf khusus menteri juga menerima berbagai tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan suami/istri dan anak
  • Tunjangan pangan atau beras
  • Tunjangan hari raya (THR)
  • Gaji ke-13
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Tukin menjadi komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin pejabat eselon di Kementerian Pertahanan berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.

Tugas Staf Khusus Menteri

Tugas staf khusus menteri diatur dalam Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yaitu:

  1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai dengan penugasan yang diberikan.
  2. Menjalankan tugas yang bersifat khusus, di luar bidang tugas unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
  3. Bertanggung jawab langsung kepada Menteri atau Menteri Koordinator terkait pelaksanaan tugas yang diberikan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 70 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS.
  2. Jika staf khusus berasal dari PNS, maka ia akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah rincian gaji, tunjangan, serta tugas staf khusus menteri. Peran mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan.

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Profil Fahmi Muhammad Hanif, salah satu bupati termuda di Indonesia
Sekjen PDI-P Jadi Tersangka, KPK Perkuat Posisi Sebagai Alat kekuasaan Untuk Memukul Lawan
Cabup Bandung Nomor 01 Sahrul Gunawan Sapa Warga Ciparay Ribuan Warga Antusias Didominasi Ibu-Ibu
183 PTPS Se- Kecamatan Pacet Resmi Dilantik
Depicab SOKSI Kabupaten Bandung, Gelar Konsolidasi Dan Menangkan Cabub Bandung Sahrul Gunawan
KPPG Kabupaten Bandung Bersama Cabub Sahrul Gunawan Gelar Senam Bandung Menawan Alus Pisan
Pada Muktamar Banjir Karangan Bunga dari Pimpinan Parpol
Menangkan Pilkada dan Menangkan Rakyat Menggema,di Harlah ke-26 PKB Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 17:45

Bupati Bandung: Aktivitas Masyarakat Berjalan Normal Bandung Aman Kondusif

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:17

Inilah Rute Penerbangan Baru di Bandara Husein Sastranegara Bandung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:22

KDM: Bakal Evaluasi Besar-besaran,Pendidikan Jabar 2026

Selasa, 19 Agustus 2025 - 05:43

Ada Penutupan Jalan Kirab Budaya di Bandung HUT Jabar ke 80 Hari Ini

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:24

Dedi Mulyadi Jawab Kritik Maruf Amin: Demi Kepentingan Umat Hapus Dana Hibah Pesantren

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:44

10 Ribu Peserta Semarakkan PKB Fun Run 2025, Kang Cucun : Terima Kasih Atas Kepercayaan Terhadap PKB

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:20

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Sabtu 9 Agustus 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:42

Bandung Mau Kerja Sama dengan Polandia Mulai Dijajaki

Berita Terbaru

Foto Tangkapan LAyar-DB

Nasional

Kabar Baik Live TikTok Sudah Aktif Kembali 

Rabu, 3 Sep 2025 - 05:40