Sejumlah Orang Tua Siswa Keluhkan Ijazah Anaknya Ditahan Sekolah Sudah Hampir 2 Tahun 

- Pewarta

Senin, 11 Desember 2023 - 13:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

DALEM(BDG). – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan tentang nasib ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah menengah atas/Kejuruan dan sekolah menengah pertama,baik sekolah negeri maupun sekolah swasta, di Kabupaten Bandung.

Ironis sekali menurut orang tua siswa Jhon 55 Tahun (red). Mengatakan.”Anaknya yang telah bersekolah sudah lulus,ijazah anaknya ditahan pihak sekolah  sampai sekarang sudah hampir dua tahun.”ungkapnya.

“Anak saya telah menempuh pendidikan selama tiga tahun lamanya, akan tetapi di saat anak saya sekarang sudah dinyatakan lulus yang seharusnya menerima ijazah tersebut malah sebaliknya karena ada kewajiban yang katanya harus di selesaikan dulu kepada pihak sekolah,” paparnya.

Menurut dia, kewajiban tersebut merupakan tunggakan selama anaknya masih menjadi siswa di sana.

“Harapan kami selaku orang tua tentunya setelah lulus dari sekolah itu anaknya bisa mudah mencari dan melamar pekerjaan untuk bisa membantu dan meringankan beban hidup yang saat ini sedang sulit,” ujarnya.

Ia mengaku berpenghasilan rendah sebagai orang tua,untuk makan sehari hari dan untuk menyekolahkan anak nya dengan sekuat tenaga hanya berjualan gorengan dan kerupuk mie keliling berjalan kaki,agar anaknya bisa mendapatkan pendidikan yang layak.

Dengam harapan nantinya setelah lulus sekolah mendapatkan ijazah dan mudah mendapatkan pekerjaan di masa sulit ini. “Tapi ketika ijazah masih ditahan harapan itu hanya sekedar harapan,”kata dia polos.

Lanjutnya.”Menurut dia,dirinya pernah menghadap langsung ke pihak sekolah agar diberi kemudahan untuk mendapatkan ijazah anaknya,ijazah bisa diambil namun harus tetap dibayar meski ada keringanan dari jumlah tunggakan yang ada.”tegasnya.

LARANGAN PIHAK SEKOLAH MENAHAN IJAZAH SISWANYA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Sampai saat ini penahanan ijazah oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah masih banyak terjadi, sehingga hal ini dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan.

Ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun, karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.

Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.**

 

Berita Terkait

Regulasi Pelimpahan Kuota SPMB 2025 di Jabar Dipertanyakan?
Dedi Mulyadi Berikan Motivasi Pendidikan Karakter Panca Waluya Gelombang 2
Penjelasan Kadiskominfo Soal Server dan Jumlah Pendaftar,SPMB Jabar 2025 Sempat “Down”
Kadisdik Jabar: Menegaskan Berkomitmen Terus Memberikan Pelayanan Yang Lebih Baik
SPMB Tahap 1 di SMKN 7 Baleendah Kab.Bandung Lancar
KCD Pendidikan di Setiap Wilayah Untuk Segera Menyosialisasikan Siswa,SMA,SMK Bebas dari PR Tertulis
Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Mulai di Buka 10 Juni 2025
Farhan: Jangan Pungli,Ada Indikasi Jual Beli Kursi di SPMB 2025 Pasti Ketangkap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:38

Menko PM Meminta Pembatasan Impor Dapat Menggangu Perkembangan Industri

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:25

Kejagung Pamer Gunungan Uang,7 Fakta Korupsi CPO Wilmar Group Rp 11,8 Triliun

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:22

Cucun Ahmad Syamsurijal,Jangan Mengorbankan Identitas Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Perkuat Sinergi,Wamendikdasmen Ajak pemda Agar SPMB Berjalan Lancar

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:35

Edi Sutiyo:Pentingnya Pemahaman Terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:25

Adian Anggota Komisi V DPR RI,Aplikator Harus Punya Dasar Hukum Untuk Pungutan

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:04

Pada 2026,Kuota Haji Indonesia Terancam Dipotong 50 Persen Ada Apa?

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:25

DPR: Sebut Kasus Chromebook Kemendikbud Coreng Dunia Pendidikan

Berita Terbaru