Wakil Ketua Komisi XII,Usul Pengecer LPG 3 Kg Terlembaga Secara Formal,Atasi Kelangkaan

- Pewarta

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto usai Raker Komisi XII dengan Menteri ESDM di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto : Tangkapan Layar

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto usai Raker Komisi XII dengan Menteri ESDM di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto : Tangkapan Layar

Dalembandung.com, – Publik belakangan ini dikejutkan dengan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (kg) di sejumlah daerah. Disinyalir, kelangkaan itu pasca diberlakukannya peraturan Kementerian ESDM yang melarang pengecer, termasuk warung kelontong, untuk menjual LPG 3 kilogram per 1 Februari 2025.

Pemerintah hanya membolehkan elpiji 3 kg itu dijual di pangkalan atau distributor resmi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyayangkan terjadinya ketidaktepatan sasaran yang cukup tinggi LPG 3 kilogram tersebut. Hal itu sebagaimana riset lembaga-lembaga studi yang menunjukkan penyaluran LPG tidak tepat sasaran bahkan sampai di atas 35 persen.

“Ingat, subsidi atau LPG itu adalah diperuntukkan untuk warga masyarakat tidak mampu atau terhadap UMKM, usaha kecil menengah. Nah inilah yang sering di lapangan menyatakan kita temui terjadinya penyimpangan-penyimpangan.

Padahal mestinya yang beli LPG 3 kilogram itu adalah by name by address jelas bahwa itu adalah masyarakat yang tidak mampu karena lagi-lagi subsidi adalah ditujukan untuk masyarakat tidak mampu,” tegas Sugeng kepada Parlementaria, usai Raker Komisi XII dengan Menteri ESDM di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).Kemaren.

Selain itu, menurut Sugeng, selama ini jarak antara konsumen dengan agen itu selama ini diperantarai oleh pengecer tetapi tidak secara terbuka menjual hanya untuk orang miskin. Padahal intinya, penjualan gas LPG 3 kg harus ditujukan kepada orang yang tidak mampu dan tidak boleh dibeli oleh masyarakat yang berkecukupan secara ekonomi.

Maka jalan keluarnya, usul Sugeng, dalam peraturan nantinya pengecer harus dilembagakan dan diformalkan dengan ketentuan-ketentuan. Dengan demikian, diharapkan pengecer nantinya tidak bisa membentuk harga sendiri supaya melindungi kepentingan masyarakat.

Mengingat, kelangkaan gas 3kg ini bisa saja juga diakibatkan adanya monopoli oleh pengecer dengan alasan transportasi jauh dari pangkalan dan sebagainya.

“Ingat, subsidinya (gas LPG 3 kg) luar biasa besar Rp113 triliun di APBN. Apakah masih perlu subsidi? Masih. Masyarakat kita yang masih dengan pendapatan per kapita di bawah 5 ribu dolar per kapita saya kira memang masih memerlukan subsidi.

Jadi di dalam ini ada subsidi LPG, subsidi listrik, subsidi BBM. BBM ada solar, ada juga minyak tanah ya,” tandas Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut.

“Problemnya adalah di pengawasan. Ingat bahwa memang paling idealnya adalah subsidi itu kepada masyarakat baik itu hanya masyarakat atau bisa individu per individu atau per keluarga.

Kenapa? subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak berkemampuan, agar masyarakat tidak berkemampuan itu hadir negara dengan subsidi untuk mendapatkan barang dan jasa,” pungkas Sugeng.***

sumber:dpr.go.id

Berita Terkait

KPK Jelaskan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kasus CSR BI
Wow: Rupiah Pada Senin Pagi Melemah Jadi Rp16.904 Per Dolar AS
Sabtu:BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang
Diprediksi Lebaran 2025 Serentak Antara Pemerintah, NU, Muhammadiyah
Mau Tau: Ada 2 Long Weekend Tanggal Merah Cuti Bersama Lebaran 2025
Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 26-28 Maret, Arus Balik 6-7 April 2025
Tinggal Tunggu Waktu,Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina
Seleksi Pengajar Sekolah Rakyat,60.000 Guru Penggerak Disiapkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 06:12

KPK Jelaskan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kasus CSR BI

Sabtu, 5 April 2025 - 11:40

Sabtu:BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:39

Diprediksi Lebaran 2025 Serentak Antara Pemerintah, NU, Muhammadiyah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:02

Mau Tau: Ada 2 Long Weekend Tanggal Merah Cuti Bersama Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:41

Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 26-28 Maret, Arus Balik 6-7 April 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:41

Tinggal Tunggu Waktu,Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:21

Seleksi Pengajar Sekolah Rakyat,60.000 Guru Penggerak Disiapkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:45

Mendag Meminta Masyarakat Mengutamakan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru