Dalembandung.com,-Para Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.Keluhkan adanya pat gulipat jual paksa White board – 90 x 100 CM (UK-Lebih kurang) diseluruh sekolah dasar (SD) dengan harga 1,3 juta rupiah/pcs.
Menurut beberapa sumber Kepala Sekolah Dasar (SD) yang enggan disebutkan namanya mengaku,mendapatkan perintah untuk membeli White board tersebut,disesuaikan dengan jumlah siswa yang ada di sekolahnya,misalkan jumlah siswanya 200 kebawah di perintahkan untuk membeli minimal 1 pcs.
Dan untuk siswanya yang berjumlah 250 keatas diperintahkan untuk membeli minimal 2 pcs meskipun dinilainya barang ini kurang bermanfaat karena seluruh sekolah mayoritas bisa dipastikan sudah mempunyai barang tersebut.
Walaupun bahasanya tidak diwajibkan namun sudah di distribusikan melalui satker/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di tiap-tiap kecamatan.
Sumber mengaku tidak pernah memesan White board tersebut kepada pihak manapun. Namun dalam praktiknya Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD yang membawahi sekolah-sekolah di setiap kecamatan masing-masing ini meminta untuk membelinya.”Alasannya kalau tidak dibeli menjadi dilematis sebab ini barang titipan dari dinas.”kata dia.
Tambahnya.Sampai-sampai Pengurus K3S pada saat rapat dengan semua kepala sekolah menyampaikan pengundurkan dirinya dari kepengurusan,akibat engga mau pusing banyak pikiran,karena sering adanya tekanan-tekanan baik dari oknum yang mengatasnamakan dinas maupun dari para oknum lain.
Jual paksa barang di sekolah yang melibatkan pengurus K3S dengan dalih macam-macam,memang tidak hanya kasus white board saja yang saat ini sedang viral dikalangan sekolah,pasalnya barang-barang yang dijual disekolah setiap tahunnya selalu ada saja contoh saja mulai dari kalender,foto/figura presiden,tahun yang lalu tenda,bola,dan lain-lain sebagainya,apalagi harganya lebih mahal dan tidak sesui dengan harga dipasaran.
Ditempat terpisah.Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat.Andreas Mardani,S.H saat diminta tanggapan. Dalembandung.com melalui sambungan WhatsApp.Rabu (22/01/2024).
Berpendapat.”Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, yang mengatur sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah),dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan No 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.”tandasnya.
Andreas Mardani.Bahwa saat ini sekolah wajib belanja melalui pasar daring,adanya dugaan praktek jual paksa dengan harga mark-uap itu akan menyalahi aturan dalam penggunakan dana BOS,sementara barang tersebut banyak dijual dipasar bebas,baik dipasar tradisional maupuan dipasar modern dengan harga yang relatif lebih murah.
Apalagi kalau pihak sekolah secara mandiri mau membuat sendiri papan tulis/Whiteboard seperti itu,tentu bisa belanja bahan materialnya akan lebih hemat dan efisien.
Masih dikatakan Andreas.Ini sengaja dikondisikan secara masif dan tersistematis oleh seorang oknum yang aktif sebagai pengurus kwarcab pramuka di Kabupaten Bandung,yang ditegaskan bahwa barang tersebut dari dinas pendidikan,yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan maupun pihak kepolisian,serta sudah disetujui oleh bandung 1,sudah aman dan wajib dibeli.
Imbuhnya.Ironis sekali adanya dugaan pat gulipat ini,tentu harus menjadi perhatian semua pihak.
Sampai berita ini di turunkan.Pihak terkait baik Kepala Bidang (Kabid-SD) maupun Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi.*** (IS/ES-DB)