Ini Ketentuan Pajak Minimum Global yang Disahkan Sri Mulyani Resmi Berlaku 2025

- Pewarta

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Tangkapan Layar

Foto:Tangkapan Layar

Jakarta,Dalembandung.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerapkan aturan tentang pajak minimum global. Perusahaan multinasional (PMN) akan dikenakan pajak tambahan minimal 15 persen mulai 2025.

Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, yang disahkan pada 31 Desember 2024.

Mengacu pada pasal 1 beleid tersebut, pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) merupakan ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20.

Kebijakan ini ditujukan bagi grup perusahaan multinasional dengan besaran omzet tertentu saja yakni 750 juta Euro berdasarkan laporan keuangan konsolidasi. Artinya perusahaan dengan kriteria tersebut wajib membayar pajak minimal sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Jika tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, maka wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan atau top up paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.

Kesepakatan pengenaan tarif minimal 15 persen ini didukung oleh lebih dari 140 negara dan 40 negara di antaranya telah mengimplementasikan ketentuan tersebut. Mayoritas negara mulai menerapkan pada 2025, termasuk Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, dengan adanya batas tarif, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi. “Sehingga praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah,” ujarnya.

Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus tahun pertama implementasi aturan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yakni paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Sebagai contoh, bila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.

Febrio mengatakan ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pajak minimum global akan menjadi pajak tambahan dari PMN yang masuk kategori. Jika tarif efektifnya perusahaan tersebut kurang dari 15 persen maka pengusaha akan dikenakan tambahan atau top-up tax.

“Jadi PMN nakal tidak bisa lagi menggunakan skema aggressive tax planning,”

Pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan baik itu melalui top up pajak, maupun dari kebijakan pencegahan PMN melakukan strategi menghindari kewajiban pajak atau aggressive tax planning. “Sedangkan kekurangan dari pajak minimum global adalah pemerintah tidak lagi bisa menggunakan skema insentif pajak tertentu untuk menarik investasi.”

sumber:tempo.co

Berita Terkait

KPK Jelaskan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kasus CSR BI
Wow: Rupiah Pada Senin Pagi Melemah Jadi Rp16.904 Per Dolar AS
Sabtu:BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang
Diprediksi Lebaran 2025 Serentak Antara Pemerintah, NU, Muhammadiyah
Mau Tau: Ada 2 Long Weekend Tanggal Merah Cuti Bersama Lebaran 2025
Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 26-28 Maret, Arus Balik 6-7 April 2025
Tinggal Tunggu Waktu,Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina
Seleksi Pengajar Sekolah Rakyat,60.000 Guru Penggerak Disiapkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 06:12

KPK Jelaskan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kasus CSR BI

Sabtu, 5 April 2025 - 11:40

Sabtu:BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:39

Diprediksi Lebaran 2025 Serentak Antara Pemerintah, NU, Muhammadiyah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:02

Mau Tau: Ada 2 Long Weekend Tanggal Merah Cuti Bersama Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:41

Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 26-28 Maret, Arus Balik 6-7 April 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:41

Tinggal Tunggu Waktu,Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:21

Seleksi Pengajar Sekolah Rakyat,60.000 Guru Penggerak Disiapkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:45

Mendag Meminta Masyarakat Mengutamakan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru