Sederet Masalah Yang Ditemukan BPK,Pada Pemda Kabupaten Bandung Tahun 2024

- Pewarta

Minggu, 17 November 2024 - 08:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemda Kabupaten Bandung.Foto: Saepuloh

Kantor Pemda Kabupaten Bandung.Foto: Saepuloh

DALEM-BDG,- Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2023 Nomor: 36.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tanggal : 21 Mei 2024 Perwakilan : AKN V / Perwakilan Provinsi Jawa Barat. BPK mengungkap sederet masalah terkait temuan. Hal itu terungkap dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023

Laporan itu memuat 15 hasil pemeriksaan BPK pada, pemerintah daerah, dan BUMD. Adapun pemeriksaan masuk dalam pemeriksaan prioritas yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan pemangku kebijakan lainnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2023. Namun nyatanya banyak temuan BPK yang perlu pemerintah daerah tindak lanjuti, mulai dari.

1.Kebijakan akuntansi BLUD, Aset Tetap, Aset tidak berwujud,dan properti investasi Pemkab Bandung belum       memadai.

2.Penyusunan ambang batas,realisasi belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa BLUD pada tiga RSUD dan       satu UPT Laboratorium lingkungan hidup di Kabupaten Bandung tidak sesuai ketentuan.

3. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Satuan Pendidikan diLingkungan Pemkab Bandung Belum Sesuai Ketentuan.

4.Pengelolaan pajak Daerah TA 2023 belum memadai.

5.Pengelolaan pendapatan retribusi persetujuan bangunan gedung belum optimal.

6.Pengendalian pembayaran belanja gaji dan tunjangan ASN belum memadai

7.Pengendalian belanja barang dan jasa untuk pengadaan bahan bakar dan pelumas serta sewa kendaraan
Dinas/Operasional belum memadai.

8.Kekurangan volume belanja modal gedung dan bangunan atas enam kaket pekerjaan dan denda keterlambatan
belum disetor ke RKUD atas tiga paket pekerjaan pada dua SKPD.

9.Kekurangan Volume Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan atas 40 Paket Pekerjaan pada tiga SKPD dan              Denda keterlambatan belum disetor ke RKUD atas tiga paket pekerjaan pada Satu SKPD.

10.Pengendalian Belanja Hibah untuk KONI Belum Memadai.

11.Kebijakan Pengelolaan Kas Belum Memperhatikan Skala Prioritas Kebutuhan.

12.Pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD PT CBS Kurang Memadai.

13.Pengelolaan Investasi Dana Bergulir pada PT BPR KR Belum Tertib.

14.Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Belum Sesuai Ketentuaan.

15.Penatausahaan dan Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai.

Pemerintah Kabupaten Bandung baru-baru ini mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Provinsi Jawa Barat. WTP laporan hasil pemeriksaan (LHP) ini sekaligus yang ke tiga kalinya diraih Pemkab Bandung Sejak Tahun 2020.

Ini adalah capaian positif bagi Pemka Bandung. Namun apakah opini WTP dari BPK Jawa Barat untuk Pemkab Bandung mencerminkan baiknya pengelolaan keuangan Pemkab Bandung secara umum? Jawabannya belum tentu.

Alfen Hosein.Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat, opini dari BPK merupakan penilaian terhadap akhir suatu kinerja keuangan atau penganggaran yang disusun oleh pemerintah daerah maupun pusat.

“Opini BPK itu penilaian terhadap laporan keuangan. Tahap akhir dari proses anggaran.”Kata Alfen, saat dihubungi DalemBandung.com melalui sambungan telepon WhatsApp Minggu (17/11/2024).

Karena tahap akhir, tentu ada tahap awal anggaran yang meliputi perencanaan, implementasi, monitoring di lapangan, dan lain-lain. Dan opini WTP ini tidak mencerminkan tahapan-tahapan awal tersebut.

WTP hanya menilai pelaporan tahapan-tahapan penganggaran yang dimasukkan ke dalam laporan keuangan untuk diperiksa BPK. Lantas BPK akan menilainya dengan standar audit yang telah ditetapkan.

Lanjut dia.Saat mengaudit, BPK memang melakukan proses uji petik, yakni dengan turun ke lapangan. Misalnya, mengecek laporan mana yang dinilai perlu dicek ke lapangan.

Tetapi tidak semua isi laporan dilakukan uji petik karena keterbatasan jumlah SDM BPK sendiri. Biasanya dalam melakukan audit untuk pemberian opini, BPK melakukan perencanaan dan menentukan mana yang harus disurvei ke lapangan.

Pertanyaan lebih jauh lagi, apakah suatu daerah yang mendapat WTP berarti bebas korupsi? Lagi-lagi Alfen menjawab, tidak juga.

Sebagai ilustrasi, seseorang ingin melakukan mark up suatu proyek pembangunan fisik. Maka ia mengatur agar laporan keuangannya tidak memasukan mark up yang ia buat, termasuk melakukan rekayasa bon dan kongkalikong dengan penyalur barang.

Masih dikatakan Alfen.Ketika auditor mengecek harga kepada penyalur, si penyalur akan menjawab sesuai dengan bon yang telah direkayasa hasil kongkalikong tadi. Kongkalikong inilah yang sulit dibuktikan karena poresnya di lapangan dilakukan secara tertutup.

Jadi banyak celahnya, itu sejak belanja, rekayasa bukti, termasuk yang paling ujung kongkalikong yang sulit untuk dibuktikan.

Mengenai temuan BPK yang berulang, Alfen mengatakan hal ini terjadi secara umum di daerah-daerah lain di Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Bandung saja. Temuan berulang biasanya terjadi pada aset, pengembalian uang, dan sejenisnya,adanya banyak temuan BPK di Kabupaten Bandung ini,kinerja Pemda patut dipertanyakan.***(ES-DB).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Menuju UKW SMSI: 14 Wartawan Bandung Ikuti Pembekalan Intensif
Mendikdasmen: Jumlah sekolah penerima program revitalisasi bertambah
Disdik Jabar Gandeng Institut Francais Indonesia,Perkuat Akses Pendidikan Internasional
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Rabu, 15 Oktober 2025
Diyakini Bisa Buka Lapangan Kerja dan Usaha,Kang DS Dorong Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
Jadwal SIM Keliling Bandung Senin, 13 Oktober 2025
Rabu Ini Harga Tiga Produk Emas di Pegadaian Kompak Naik lagi
Kang DS Tanggapi Gerakan Sehari Seribu Gubernur Dedi Mulyadi

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:07

Menuju UKW SMSI: 14 Wartawan Bandung Ikuti Pembekalan Intensif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:15

Mendikdasmen: Jumlah sekolah penerima program revitalisasi bertambah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:02

Disdik Jabar Gandeng Institut Francais Indonesia,Perkuat Akses Pendidikan Internasional

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:14

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Rabu, 15 Oktober 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:30

Jadwal SIM Keliling Bandung Senin, 13 Oktober 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 05:34

Rabu Ini Harga Tiga Produk Emas di Pegadaian Kompak Naik lagi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:27

Kang DS Tanggapi Gerakan Sehari Seribu Gubernur Dedi Mulyadi

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:08

Deden : Pramuka adalah Pilar Pendidikan Karakter Siswa

Berita Terbaru