Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PPPK Pusat dan Daerah

- Pewarta

Rabu, 29 Mei 2024 - 00:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Tangkapan Layar

Foto: Ilustrasi Tangkapan Layar

DALEM-BDG,–PPPK pusat dan daerah wajib tahu bahwa Mendagri tetapkan dua jenis pakaian dinas.

Dua pakaian dinas ini ditetapkan dalam Permendagri nomor 11 tahun 2020 dan diberlakukan bagi PPPK pusat maupun daerah.

Jadi bagi PPPK pusat maupun daerah wajib mematuhi ketentuan pakaian dinas yang ditetapkan oleh Mendagri tersebut.
Karena jika tidak siap-siap saja bakal terima sanksi yang berupa teguran baik secara lisan ataupun tulisan.

Tercantum dalam pasal 13 Permendagri nomor 11 tahun 2020 berikut ini dua jenis pakaian dinas yang ditetapkan untuk PPPK pusat dan daerah
1. Pakaian dinas harian

Pakaian dinas harian dimaksud yaitu berupa kemeja putih dan bawahan putih berlaku bagi PPPK pusat dan daerah.
Pakaian dinas kemeja putih dan bawahan hitam tersebut wajib dipakai PPPK pusat dan daerah pada hari Senin sampai Rabu.

2. Pakaian dinas harian berupa batik, lurik, tenun dan khas daerah

Pakaian dinas yang kedua ini tentunya juga berlaku bagi PPPK pusat ataupun daerah sebagaimana ketentuan dari Mendagri.
Mendagri menetapkan untuk PPPK pusat yang berada di lingkungan kementerian dalam negeri menggunakan pakaian dinas tersebut setiap hari kamis dan Jumat.

Terdapat perbedaan untuk PPPK daerah baik provinsi atau kabupaten kota yaitu dijadwalkan memakai pakaian dinas tersebut pada hari kamis, Jumat dan Sabtu.
Demikian informasi terkait pakaian dinas PPPK yang ditetapkan Mendagri, jangan sampai melanggar supaya tidak mendapatkan sanksi.

sumber:klikpendidikan.id

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Dedi Mulyadi Mutasi 25 Pejabat
Pemerintah Di Kritik YLKI,Berencana Naikkan Harga Minyak Kita
Optimalkan Persiapan PPDB Tahap 2
Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar,Temuan BPK 2021
Pada 7 Juni 2024 Mendatang,Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat
Inilah Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
Mendagri: Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024
Lokasi dan Kontak Pejabat Pusat dan BBPJN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 06:12

KPK Jelaskan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kasus CSR BI

Sabtu, 5 April 2025 - 11:40

Sabtu:BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:39

Diprediksi Lebaran 2025 Serentak Antara Pemerintah, NU, Muhammadiyah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:02

Mau Tau: Ada 2 Long Weekend Tanggal Merah Cuti Bersama Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:41

Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 26-28 Maret, Arus Balik 6-7 April 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:41

Tinggal Tunggu Waktu,Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:21

Seleksi Pengajar Sekolah Rakyat,60.000 Guru Penggerak Disiapkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:45

Mendag Meminta Masyarakat Mengutamakan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru