DALEM-BDG,–PPPK pusat dan daerah wajib tahu bahwa Mendagri tetapkan dua jenis pakaian dinas.
Dua pakaian dinas ini ditetapkan dalam Permendagri nomor 11 tahun 2020 dan diberlakukan bagi PPPK pusat maupun daerah.
Jadi bagi PPPK pusat maupun daerah wajib mematuhi ketentuan pakaian dinas yang ditetapkan oleh Mendagri tersebut.
Karena jika tidak siap-siap saja bakal terima sanksi yang berupa teguran baik secara lisan ataupun tulisan.
Tercantum dalam pasal 13 Permendagri nomor 11 tahun 2020 berikut ini dua jenis pakaian dinas yang ditetapkan untuk PPPK pusat dan daerah
1. Pakaian dinas harian
Pakaian dinas harian dimaksud yaitu berupa kemeja putih dan bawahan putih berlaku bagi PPPK pusat dan daerah.
Pakaian dinas kemeja putih dan bawahan hitam tersebut wajib dipakai PPPK pusat dan daerah pada hari Senin sampai Rabu.
2. Pakaian dinas harian berupa batik, lurik, tenun dan khas daerah
Pakaian dinas yang kedua ini tentunya juga berlaku bagi PPPK pusat ataupun daerah sebagaimana ketentuan dari Mendagri.
Mendagri menetapkan untuk PPPK pusat yang berada di lingkungan kementerian dalam negeri menggunakan pakaian dinas tersebut setiap hari kamis dan Jumat.
Terdapat perbedaan untuk PPPK daerah baik provinsi atau kabupaten kota yaitu dijadwalkan memakai pakaian dinas tersebut pada hari kamis, Jumat dan Sabtu.
Demikian informasi terkait pakaian dinas PPPK yang ditetapkan Mendagri, jangan sampai melanggar supaya tidak mendapatkan sanksi.
sumber:klikpendidikan.id