Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka,Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP di Univa Labuhan Batu

- Pewarta

Senin, 20 Mei 2024 - 18:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

DALEM-BDG,- – Empat tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum lama ini.

Keempat tersangka yakni, Miftah Ar Razy selaku Wakil Rektor Univa Labuhanbatu, Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia dan Hadiqi Nuha.

Para tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 233 mahasiswa Rp7,2 juta.dikutif dari medan.tribunnews.com Senen 20/05/2024.

“Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Yos.

Setiap semester per mahasiswa, lanjut Yos, mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta biaya hidup sebesar Rp 4,8 juta yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

“Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4,8 juta per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp3,1 juta per mahasiswa,” urainya.

Selanjutanya disampaikan Yos, pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II Miftah Ar Razy maupun kepada pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa atas nama Syarif Hidayat (teman Miftah Ar Razy).

Bahwa jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp 662 juta.

“Dengan rincian, sekitar Rp 350 juta dikutip kelompok tersangka Miftah Ar Razy dan sekitar Rp 313 juta dikutip kelompok tersangka Syarif Hidayat,” sambung Yos.

Akibat pungli tersebut, sambung Yos, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, Yos, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk.

Ditambahkan Yos, alasan dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.

“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan kawan-kawan (dkk) kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.***

 

Berita Terkait

Lucky Hakim: Sudah Direncanakan Sejak Tahun Lalu Soal Liburan ke Jepang
Usai libur Lebaran,Bersih-Bersih Pantai Pangandaran
Wagub: Dahulukan Keamanan Masyarakat Terdampak Banjir
Kabar Gembira Bagi Pemudik, Arus Balik Lebaran Tol Cisumdawu Digratiskan
Pangdam II:Dua oknum TNI diduga terlibat penembakan tiga polisi masih jadi saksi
3 Polisi di Lampung Meninggal Saat Gerebek Sabung Ayam Diduga Milik Tentara
Hari Desa Nasional, Sekda Jabar Dorong Gerakan Tanam Cabai Rawit di Halaman Rumah
Hibah KKP, Wisata Kuliner Ikan Berdayakan UMKM Jatigede
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 06:12

KPK Jelaskan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kasus CSR BI

Sabtu, 5 April 2025 - 11:40

Sabtu:BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:39

Diprediksi Lebaran 2025 Serentak Antara Pemerintah, NU, Muhammadiyah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:02

Mau Tau: Ada 2 Long Weekend Tanggal Merah Cuti Bersama Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:41

Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 26-28 Maret, Arus Balik 6-7 April 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:41

Tinggal Tunggu Waktu,Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:21

Seleksi Pengajar Sekolah Rakyat,60.000 Guru Penggerak Disiapkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:45

Mendag Meminta Masyarakat Mengutamakan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru