DALEM-BDG,- Pertamina menyiapkan dua bentuk kerjasama,pertama ada CODO (Company Owned Dealer Operated) yakni SPBU CO merupakan SPBU sebagai bentuk kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dengan pihak-pihak tertentu.
Antara lain kerja sama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu untuk dibangun SPBU Pertamina.
Sementara yang kedua ada DODO (Dealer Owned Dealer Operated), dimana SPBU DODO merupakan SPBU bentuk kerja sama di mana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra.
Jika sudah memilih bentuk kerjasama yang diinginkan, berikut syarat yang perlu dipersiapkan:
1.Calon mitra harus berbentuk Badan Usaha
Badan usaha tersebut diantaranya Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang.
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan:
– Hasil scan KTP
– Akta pendirian perusahaan
– NPWP perusahaan
– Bukti kepemilikan lahan
– Rekening koran 1 tahun terakhir
Rekening tabungan
– Deposito
– Serta rekening giro 1 tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
3. Mempersiapkan dokumen pendukung
Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung sebanyak 2 rangkap.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:
– Sertfikat Hak Guna Bangunan (atas nama usaha dan pemilik usaha)
– Surat Perjanjuan Sewa Menyewa
– Akta Jual Beli
– Pengikatan Jual Beli
– Girik/Percil C
– KTP Pemilik Lahan, Fotocopy Sertifikat Tanah (Bagi yang Belum Memiliki Lahan).
4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan TDP
5. Rekening Koran 1 Tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.
6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.
7. Fotokopi bukti kerjasama dengan PT Pertamina (Persero) (jika ada) seperti agen minyak.
8 . Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU).
KRITERIA LOKASI SPBU
Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU.
Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak di jalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m2.
Sedangkan untuk lahan lokal minimal 1000 m2.
SPBU terdiri dari 3 tipe, diantaranya adalah tipe A, B, dan C.
Tipe A,B, C bisa dilihat pada gambar berikut:
Kriteria Lokasi SPBU yang ditetapkan Pertamina
PERMOHONAN IZIN KEMITRAAN BARU:
Berikut adalah persyaratan umum perizinan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra dinyatakan sebagai pemenang di lokasi yang diajukan, berdasarkan surat resmi dari PT Pertamina (Persero).
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha.
2. Badan perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).
3. Layout bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun.
4. Peta lokasi skala 1: 10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU.
5. Perizinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah setempat.**
sumber:my.pertamina