Dalembandung.com, – Layanan SIM keliling dari Polresta Bandung masing-masing adalah layanan mobil Si Jalak dan layanan mobil Harupat.
Lokasi SIM Keliling Si Jalak hadir di Taman Kota Baleendah, sementara lokasi SIM keliling Harupat hadir di Dealer Honda Nambo Banjaran. Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini dimulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Berikut ini merupakan informasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung dari Polresta Bandung hari ini Jumat, 26 September 2025.
Syarat perpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung:
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.Pariwisata Bandung
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C .
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter.
Biaya perpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung:
1. Cek kesehatan Rp50.000Pariwisata Bandung 2. Test psikologi Rp75.000 – Rp125.000
3. Biaya perpanjang SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000 (belum termasuk asuransi)
4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.
Disclaimer: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian.***
Sumber:prfmnews