Dalembandung.com, – Beberapa waktu yang lalu, Ombudsman RI menegaskan pentingnya pengawasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Program revitalisasi sekolah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2025, tentang “percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Inpres tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kemendikdasmen, namun juga diintruksikan kepada 12 kementerian terkait, kepala staf kepresidenan, kepala komunikasi kepresidenan, kepala badan siber dan sandi negara, kepala badan informasi geospasial, kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan serta para gubernur dan bupati/wali kota.
Hal itu mengindikasikan bahwa program revitalisasi sekolah dijalankan secara serius (dan prioritas), terintegrasi dan kolaboratif antar-sektoral, sistem pengawasan ketat dan pencapaian program sesuai target yang dicanangkan.
Progres Revitalisasi
untuk mengakselerasi revitalisasi sekolah tersebut, per-8 September 2025, Kemendiknas telah menyalurkan dana revitalisasi sekolah tahap pertama sebesar 70 persen dari total jumlah pagu bantuan ke 9.595 sekolah. Adapun realisasi tahap kedua sebesar 30 persen dari total jumlah pagu bantuan akan dicairkankan setelah kemajuan pelaksanaan pembangunan fisik sekolah telah mencapai 70 persen.
Mekanisme Swakelola
Catatan progresif program tersebut merupakan bagian dari program hasil terbaik cepat (PHTC) yang dilaksanakan melalui skema swakelola. Setidaknya terdapat tiga pembaruan urgen seiring bergulirnya program revitalisasi sekolah.
Pertama, dana revitalisasi tidak lagi dikelola melalui KemenPU, melainkan langsung oleh Kemendikdasmen. Kedua, dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola melalui mekanisme swakelola dengan partisipasi masyarakat.
Ketiga, pelaksanaan teknis pembangunan dilakukan oleh panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat, didampingi tim teknis perencana dan pengawas. P2SP merupakan tim yang dibentuk di setiap sekolah penerima program revitalisasi. Tim ini bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis pembangunan di sekolah.
Terdapat sejumlah peran P2SP. Pertama, merancang, membelanjakan, dan membangun fasilitas sesuai petunjuk teknis dan kebutuhan sekolah. Kedua, mengelola dana yang disalurkan langsung ke rekening sekolah secara transparan dan akuntabel.
Ketiga, melibatkan partisipasi masyarakat dan tim teknis profesional dalam proses pembangunan. Keempat, menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima.
Sejatinya mekanisme swakelola bukan hal baru, pendekatan ini telah diterapkankan lebih dari 20 tahun dalam kerangka manajemen berbasis sekolah (MBS). Sekolah diberi kewenangan penuh untuk merancang, membelanjakan, membangun dan wajib mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel, dengan dukungan langsung dari masyarakat dan tenaga profesional.
Dengan beralihnya pengelolaan dana revitalisasi dari KemenPU ke Kemendikdasmen, dan mekanisme swakelola, maka memungkinkan dana revitalisasi bisa diserap secara langsung oleh sekolah. Serta pihak sekolah dan P2SP bisa melibatkan partisipasi masyarakat setempat dalam proyek pembangunan sekolah. Sehingga diharapkan mekanisme ini berdampak pada ekonomi setempat (lokal).
Sebab, dalam proyek revitalisasi tersebut terjadi penyerapan tenaga kerja, dalam hal ini P2SP dan sekolah sebagai pihak yang memberi pekerjaan (tukang batu, laden, tukang kayu) pada penduduk setempat.
Selain itu P2SP juga mengajak toko besi dan bangunan sebagai rekanan, sehingga toko bangunan setempat mengalami peningkatan penjualan dan laba, serta imbasnya lancar memberi upah karyawannya. Usaha lain yang berkaitan dengan kelancaran proyek seperti, usaha bata tanah liat, usaha genteng, warung makan, toko kelontong turut terdampak kenaikan omset penjualannya.
Kendati demikian yang terpenting, masyarakat juga turut mengawal anggaran revitalisasi yang mencapai belasan triliunan tersebut harus tepat sasaran, tepat guna dan tepat target. Sehingga diharapkan menjadi proyek percontohan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Semoga!***