Diduga Oknum Pejabat Disdik dan PPPK,Terlibat Kongkalikong Jual Paksa Buku Di Sekolah

- Pewarta

Selasa, 16 September 2025 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Pesanan Buku  Paket Bedas Manungagal.
Foto:DB

Dokumen Pesanan Buku Paket Bedas Manungagal. Foto:DB

Dalembandung.com,-Sejumlah kepala sekolah mengeluhkan adanya penjualan buku secara paksa di sekolah secara masif, dengan mengatasnamakan oknum Pejabat di Lingkungan Dinas Pendidikan  Kabupaten Bandung,melalui  Kepala Bidang SMP (Kabid-SMP) maupun Kepala Bidang SD (Kabid-SD) dan staf dinas pendidikan.

Yang mendorong Operator Sekolah (OPS) di setiap Kecamatan untuk membeli Buku Paket tesebut.

Sepertinya, sudah menjadi jurus andalan untuk melakukan kong-kalikong  antara pihak penyedia dengan oknum pejabat dinas dan kaki tangannya.

Demikian dikatakan Ketua Solidaritas Insan Media Dan Penulis Nasional (SIMPE-NASIONAL) Edi Sutiyo.

Kepada Dalembandung.com, saat diminta tanggapan terkait maraknya jual beli buku disekolah yang diduga mengatasnamakan Oknum Pejabat Dinas Pendidikan beserta jajaranya melalui operator kabupaten maupun operator kecamatan (OPK) yang tersebar di seluruh kecamatan,yang dijual belikan di sekolah di Kabupaten Bandung.

Melalui sambungan Telepon WhatsApp Selasa. (16/09/2025).

Buku Paket Bedas Manunggal yang dikirim kesekolah tingkat SD/SMP yang ada di Kabupaten Bandung di bandrol dengan harga Rp.1000.000 yang dipandang harganya sangat memberatkan pihak sekolah dan termasuk buku yang lain-lain yang mengatasnamakan sejumlah oknum mulai Polda,Kejaksaan,Polres,LSM,Mantan Pengawas Sekolah dan sebagainya.

Informasi yang dihimpun Dalembandung.com, para kepala sekolah dengan khususnya negeri harus membeli sebanyak minimal 1 paket seharga Rp.1000.000 dengan rincian sebagai berikut.

  1. Buku BEDAS MANUGGAL Penulis H.M.Dadang Supriatna Harga: Rp.82.000 Sebannyak 2 Eksempelar
  2. Buku PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Penulis H.M.Dadang Suriatna Harga: Rp.103.000 Sebanyak 1 Eksempelar
  3. Buku SENANG MERAPIHKAN RUMAH Penulis Emma Dety Permanawati /Neni Utami Adiningsih Harga: Rp.30.000 Sebanyak 2 Eksempelar.
  4. Buku Aku Pahlawan Lingkungan Penulis Emma Dety Permanawati/Neni Etami Adiningsih Harga: Rp.52.000 Sebanyak 2 Eksempelar.
  5. Buku MENGENAL ALAM SEMESTA Penulis Ibu Premanawe Permadi dan Raja Manahara Harga. Rp.66.000 Sebanyak 1 Eksempelar
  6. Buku BEST PRACTICE GURU Penulis Arif Editanto Harga: Rp.114.000 Sebanyak 1 Eksempelar.
  7. Buku ICE BREAKING Penulis Alan Albana Harga: Rp.82.000 Sebanyak 1 Eksempelar.
  8. Buku TELADAN PANCASILA PRESIDEN INDONESIA Penulis Dina Altanti Fasa Harga:RP.61.000 Sebanyak 1 Eksempelar.
  9. Buku PANDUAN ANTI BULLYING Penulis Tim Sudah Dong Harga: Rp.100.000 Sebanyak 1 Eksempelar.
  10. Buku PANDUAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI U/SISWA-SD/MI/KLS.VI Penulis Novi Niarti Rina Anggraini Harga: Rp. 80.000 Sebanyak 1 Eksempelar.  JUMLAH : 14 Eksempelar Rp. 1000.000

Edi Sutiyo mengaku merasa prihatin dan akan mendorong BPK Provinsi Jawa Barat untuk melakukan investigasi terkait adanya dugaan kong-kalikong kegiatan jual paksa paket buku ke sekolah yang berada di lingkungan Kabupaten Bandung.

Larangan berbisnis

Perlu diketahui,ASN maupun P3K tidak diperbolehkan untuk melakukan usahanya sendiri di sekolah dengan dalih apapun yang bekerjasama dengan penyedia. Namun, terdapat sejumlah larangan bagi ASN jika ingin berbisnis.

Larangan yang Harus Dihindari ASN dalam Berbisnis:
  • Menjalankan usaha yang berkaitan dengan tugas pokok:

    Contohnya, ASN di dinas pendidikan yang menjual perlengkapan sekolah di instansinya.

  • Menggunakan fasilitas atau wewenang negara:
    Ini termasuk menggunakan dokumen resmi, akses informasi rahasia, kendaraan dinas, atau tenaga bawahan untuk kepentingan pribadi.
  • Terlibat dalam perusahaan yang terhubung dengan proyek pemerintah: 

    ASN tidak boleh menjadi bagian dari perusahaan kontraktor atau rekanan yang mengikuti lelang proyek pemerintah. 

  • Menjadi pengurus aktif pada perusahaan berbadan hukum: 

    ASN dilarang menjadi direktur, komisaris, atau pengelola aktif pada Perseroan Terbatas (PT) dan badan usaha sejenis lainnya yang berorientasi profit. 

Poin Penting yang Perlu Diperhatikan:
  • Fokus Utama: 

    Meskipun boleh berbisnis, ASN tetap harus memastikan kegiatan usahanya tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab utamanya sebagai pelayan publik. 

  • Integritas dan Etika: 

    ASN harus menjaga integritas, etika, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara atau masyarakat dalam menjalankan bisnisnya. 

  • Sanksi: 
    Jika ASN melanggar aturan terkait bisnis, ia dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari peringatan hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggarannya. *** ES-DB

 

 

 

 

Berita Terkait

Menuju UKW SMSI: 14 Wartawan Bandung Ikuti Pembekalan Intensif
Mendikdasmen: Jumlah sekolah penerima program revitalisasi bertambah
Disdik Jabar Gandeng Institut Francais Indonesia,Perkuat Akses Pendidikan Internasional
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Rabu, 15 Oktober 2025
Diyakini Bisa Buka Lapangan Kerja dan Usaha,Kang DS Dorong Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
Jadwal SIM Keliling Bandung Senin, 13 Oktober 2025
Rabu Ini Harga Tiga Produk Emas di Pegadaian Kompak Naik lagi
Kang DS Tanggapi Gerakan Sehari Seribu Gubernur Dedi Mulyadi

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:07

Menuju UKW SMSI: 14 Wartawan Bandung Ikuti Pembekalan Intensif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:15

Mendikdasmen: Jumlah sekolah penerima program revitalisasi bertambah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:02

Disdik Jabar Gandeng Institut Francais Indonesia,Perkuat Akses Pendidikan Internasional

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:14

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Rabu, 15 Oktober 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:30

Jadwal SIM Keliling Bandung Senin, 13 Oktober 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 05:34

Rabu Ini Harga Tiga Produk Emas di Pegadaian Kompak Naik lagi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:27

Kang DS Tanggapi Gerakan Sehari Seribu Gubernur Dedi Mulyadi

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:08

Deden : Pramuka adalah Pilar Pendidikan Karakter Siswa

Berita Terbaru