Dalembandung.com,- Sat Lantas Polresta Bandung menginformasikan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Sabtu 9 Agustus 2025. Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di Borma Katapang dan Toserba Prama Banjaran.
Sedangkan untuk pendaftaran SIM Keliling Kabupaten Bandung dibuka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, sedangkan layanan operasional berjalan mulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung:
1. Membawa SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa kadaluarsa.
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti e-KTP) yang aktif, beserta fotokopinya.
3. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C nasional. 4. Disarankan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
5. Jika masa berlaku SIM sudah habis, proses dilakukan di Satpas atau Polres terdekat, dengan membawa e-KTP untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
6. Pelayanan tersedia dari Senin hingga Sabtu, dengan jam pendaftaran pukul 08.00–12.00 WIB.
7. Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter kepolisian di lokasi layanan, sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021.
8. Menyerahkan surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri di lokasi pelayanan. 9. Penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi syarat kesehatan berhak memperpanjang SIM A dan/atau C.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM:
• Pemeriksaan kesehatan: Rp50.000 • Tes psikologi: Rp75.000 – Rp125.000 • Biaya perpanjangan: SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000 (belum termasuk asuransi) • Laminasi (opsional): Rp10.000
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari pihak kepolisian.***
sumber: satlantaspolresbandung.id