Kriteria Tanah yang Bisa dan Tak Bisa Diambil Negara jika Dibiarkan Terlantar 2 Tahun

- Pewarta

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Tangkapan Layar-DB

Foto Ilustrasi Tangkapan Layar-DB

DalemBandung.com – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, negara akan mengambil alih tanah terlantar yang tidak digunakan selama dua tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, lahan yang sengaja tidak diusahakan, dimanfaatkan, digunakan, atau dipelihara oleh pemegang hak akan ditetapkan sebagai tanah telantar.

“Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak, nah itu akan diidentifikasi oleh negara. (16/7/2025).

Lantas, apa saja kriteria tanah yang bakal diambil negara jika dibiarkan terlantar selama 2 tahun?

Kriteria tanah terlantar yang bakal diambil negara Harison menjelaskan, yang termasuk objek tanah telantar adalah semua tanah yang memiliki hak sesuai dengan hukum pertanahan di Indonesia, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Pakai.

Ia mencontohkan, untuk lahan yang berstatus HGU dan HGB, pemilik biasanya melampirkan proposal jenis usaha, rencana bisnis, hingga studi kelayakan saat proses pendaftaran tanah.

Biasanya, lahan HGU digunakan untuk usaha perkebunan, sedangkan lahan HGB umumnya dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, pusat perbelanjaan, toko, dan sebagainya.

Jika dalam 2 tahun tidak terlihat adanya proses atau perkembangan usaha di atas lahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan melakukan inventarisasi dan identifikasi untuk menilai potensi penetapannya sebagai tanah telantar.

Hal ini berarti, Kementerian ATR/BPN tidak serta-merta langsung mengambil alih lahan ketika mendapati kondisi tersebut.

Kendati demikian, jika pemilik lahan tidak bisa memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait pengusahaan lahan, Kementerian ATR/BPN akan mengirimkan surat peringatan secara bertahap hingga tiga kali.

Apabila kondisi lahan tetap tidak berubah meskipun telah diberikan tiga kali peringatan, maka lahan tersebut akan ditetapkan sebagai tanah telantar dan dapat diambil alih oleh negara.

“Dicek dulu kenapa kosong? Misalnya pemilik bilang ‘Oh ini Pak, dari planning bisnis kami, tahun ini memang akan begini’, atau ada alasan-alasan teknis lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, lahan dengan status Hak Milik juga dapat menjadi objek tanah telantar jika sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara, sehingga dikuasai pihak lain. Harison memberi contoh, misalnya tanah tersebut menjadi permukiman selama 20 tahun tanpa sepengetahuan atau hubungan hukum dengan pemegang hak.

Sumber:kompas.com

 

 

Berita Terkait

Ini Daftar Menteri yang Di – Reshuffle Prabowo Hari iniTermasuk Sri Mulyani
Gerhana Bulan Total Mulai Malam Ini,Fenomena Langka Blood Moon Sambangi Indonesia
Kabar Baik Live TikTok Sudah Aktif Kembali 
Nafa Urbach Minta Maaf Secara Bersama,Eko Patrio,dan Uya Kuya
Perayaan HUT ke-80 RI di Istana: Prabowo Joget, Pacu Jalur, hingga Lagu Tabola Bale
Poin Penting Kerja Sama BP Haji dan PWI
BP Haji Rekrut SDM Untuk Persiapan Haji 2026
Pansus Jadi Opsi Lanjutan Evaluasi Timwas Haji Akan Dibawa ke Paripurna

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 17:45

Bupati Bandung: Aktivitas Masyarakat Berjalan Normal Bandung Aman Kondusif

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:17

Inilah Rute Penerbangan Baru di Bandara Husein Sastranegara Bandung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:22

KDM: Bakal Evaluasi Besar-besaran,Pendidikan Jabar 2026

Selasa, 19 Agustus 2025 - 05:43

Ada Penutupan Jalan Kirab Budaya di Bandung HUT Jabar ke 80 Hari Ini

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:24

Dedi Mulyadi Jawab Kritik Maruf Amin: Demi Kepentingan Umat Hapus Dana Hibah Pesantren

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:44

10 Ribu Peserta Semarakkan PKB Fun Run 2025, Kang Cucun : Terima Kasih Atas Kepercayaan Terhadap PKB

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:20

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Sabtu 9 Agustus 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:42

Bandung Mau Kerja Sama dengan Polandia Mulai Dijajaki

Berita Terbaru

Foto Tangkapan LAyar-DB

Nasional

Kabar Baik Live TikTok Sudah Aktif Kembali 

Rabu, 3 Sep 2025 - 05:40