Diduga Ada Pungli Haji 2025, Calon Jamaah Diminta Puluhan Juta untuk Berangkat Lebih Cepat

- Pewarta

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalembandung.com – Sejumlah calon jemaah haji (CJH) tahun ini mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) berupa permintaan uang tambahan puluhan juta rupiah per orang oleh oknum petugas, dengan dalih agar mereka bisa diberangkatkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan.

Praktik ini diduga juga terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia. Penarikan uang yang dinilai tidak wajar itu disebut dilakukan oleh oknum petugas yang menangani pemberangkatan dan pemulangan CJH.

Hal ini diungkapkan oleh X (62), warga Kelurahan Kebon Kangkung, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat. Dua anggota keluarganya telah mendaftar haji sejak 11 tahun lalu, dan menurut estimasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, mereka seharusnya baru berangkat pada 2026.

Namun, sekitar lima bulan lalu, mereka diberitahu oleh seorang petugas bahwa ada kesempatan berangkat lebih awal pada 2025 dengan syarat membayar uang tambahan sebesar puluhan juta rupiah untuk dua orang.

“Awalnya kami tidak percaya, karena jadwal berangkat seharusnya masih tahun depan. Tapi petugas menjelaskan bahwa ada tambahan kuota dan kursi kosong akibat CJH yang gagal berangkat atau cadangan,” ujar X kepada dalembandung.com, Selasa (1/7/2025).

Tergiur kesempatan berangkat lebih cepat, meski dengan berat hati, keluarga X membayar uang tambahan tersebut. Sementara dua anggota keluarga lainnya yang tidak memiliki dana, memilih tetap berangkat sesuai jadwal pada 2026.

“Meski harus membayar lagi, keluarga kami rela karena ingin segera berangkat haji. Tapi dua keluarga lainnya menolak, karena uang tambahan yang diminta terlalu besar dan mereka tidak mampu,” tambahnya.

X mempertanyakan dasar penarikan uang tersebut. Jika memang ada tambahan kuota, menurutnya seharusnya tidak perlu ada pungutan tambahan, apalagi tanpa penjelasan resmi. Namun karena ada surat panggilan resmi dari Kantor Kemenag Kota Bandung, keluarganya terpaksa mengikuti arahan petugas.

Keluhan serupa disampaikan oleh W. Ia menyebut dua anggota keluarganya juga diminta membayar uang tambahan oleh oknum petugas.

“Keluarga saya dimintai puluhan juta rupiah untuk dua orang, dan sudah diserahkan langsung kepada petugas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kemenag Kota Bandung belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.

Tanggapan Ketua Dewan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia

Ketua Dewan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, Edi Sutiyo, SH, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pada Selasa (1/7/2025), mengecam praktik pungli tersebut.

“Memberi suap agar bisa berangkat haji lebih cepat adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum. Haji adalah ibadah yang harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Edi, pemberangkatan haji harus berdasarkan nomor urut sesuai daftar tunggu nasional. Jika ada CJH yang batal berangkat karena meninggal atau tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), maka yang menggantikan harus berasal dari daftar cadangan tanpa ada biaya tambahan.

“Tidak ada dasar hukum bagi petugas Kemenag untuk memungut biaya tambahan selain BPIH resmi yang ditetapkan pemerintah. Jika benar ada pungutan dengan dalih mempercepat pemberangkatan, itu masuk kategori korupsi,” katanya.

Edi juga menyayangkan jika dugaan praktik ini benar terjadi di Kota Bandung. Menurutnya, hal ini mencoreng upaya perbaikan yang sudah dilakukan Kemenag RI, seperti penambahan kuota dan peningkatan layanan.

Ia menegaskan akan melakukan investigasi langsung ke lapangan tanpa menunggu laporan dari masyarakat. “Jika terbukti, kami akan melaporkan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara serius,” tandasnya. (AF/TIM-DB)

Berita Terkait

Tegaskan Tak Tahu Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Menag Nasarudin
Ini Rute Terbaik Hindari Kemacetan,Ada Perbaikan Jembatan di Akses Jalan ke Pelabuhan Merak
Menko PM Meminta Pembatasan Impor Dapat Menggangu Perkembangan Industri
BP-Haji RI,Akan Audit Jemaah Yang Telah Mencapai 5,5 Juta
Kejagung Pamer Gunungan Uang,7 Fakta Korupsi CPO Wilmar Group Rp 11,8 Triliun
Cucun Ahmad Syamsurijal,Jangan Mengorbankan Identitas Nasional
Perkuat Sinergi,Wamendikdasmen Ajak pemda Agar SPMB Berjalan Lancar
Edi Sutiyo:Pentingnya Pemahaman Terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:53

Diduga Ada Pungli Haji 2025, Calon Jamaah Diminta Puluhan Juta untuk Berangkat Lebih Cepat

Senin, 30 Juni 2025 - 06:35

Tegaskan Tak Tahu Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Menag Nasarudin

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:38

Menko PM Meminta Pembatasan Impor Dapat Menggangu Perkembangan Industri

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:09

BP-Haji RI,Akan Audit Jemaah Yang Telah Mencapai 5,5 Juta

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:25

Kejagung Pamer Gunungan Uang,7 Fakta Korupsi CPO Wilmar Group Rp 11,8 Triliun

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:22

Cucun Ahmad Syamsurijal,Jangan Mengorbankan Identitas Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Perkuat Sinergi,Wamendikdasmen Ajak pemda Agar SPMB Berjalan Lancar

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:35

Edi Sutiyo:Pentingnya Pemahaman Terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Berita Terbaru