Dalembandung.com, –Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024, pada masa kepemimpinan Menteri Agama sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar angkat suara terkait dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasaruddin menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui ihwal alokasi dana maupun mekanisme kuota haji tahun 2024 karena saat itu ia belum menjabat sebagai Menteri Agama. “Yang 2024 saya enggak tahu,” ujar Nasaruddin saat ditemui Kompas.com di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).
Meski demikian, Nasaruddin menegaskan bahwa Kementerian Agama RI akan memastikan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 bebas dari praktik korupsi. ” Yang penting 2025 ini InsyaAllah kami jamin enggak ada (korupsi),” tegasnya.
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Sebelumnya, KPK resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di lingkungan Kementerian Agama RI.
Dugaan korupsi tersebut mencuat terkait proses penentuan kuota haji Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa dugaan sementara mengarah pada periode tersebut, meskipun tidak menutup kemungkinan perkara terjadi di luar rentang waktu itu.
“Ya, sementara itu (2023-2024),” ungkap Setyo kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Lebih lanjut, Setyo menyampaikan bahwa penetapan waktu kejadian perkara (tempus) akan sangat bergantung pada pendalaman yang dilakukan penyidik melalui pemeriksaan dokumen dan bukti lainnya.
“Dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, maka ya bisa saja (tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024),” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa waktu kejadian perkara (tempus delicti) tetap harus ditetapkan secara akurat karena berkaitan langsung dengan surat perintah penyelidikan.
“Akan tetapi, kan yang namanya tempus itu harus dipastikan karena tempus itu nanti dikaitkan dengan surat perintahnya. Surat perintah itu kan tertentu, enggak bisa kemudian tanpa ada informasi awal, tanpa ada data awal, tempusnya dibikin selama ada proses haji, kan enggak seperti itu,” tegas Setyo.
Seiring dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji, KPK membuka peluang untuk meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Pemanggilan) Eks Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Kamis (26/6/2025).
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung dan dilakukan secara tertutup.
“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Editor : Andi Iskandar
Sumber Berita : Kompas.com