Dalembandung.com–Tahap pertama pelaksanaan SPMB Jabar 2025 telah rampung untuk jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Pendaftaran tahap kedua dijadwalkan dimulai pada 24 Juni 2025.
Regulasi pelimpahan kuota siswa dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dinilai bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Orang tua siswa dan Praktisi hukum mendesak klarifikasi,karena kebijakan ini diduga melanggar asas keadilan dan membuka celah penyimpangan.
Namun, perhatian kini tertuju pada SK Kadisdik Jabar Nomor: 9330/PK.02.01.03/SEKRE tertanggal 9 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Dr. Deden Saeful Hidayat, S.Pd., M.Pd.
Dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa sisa kuota dari calon siswa yang tidak mendaftar ulang pada tahap pertama dapat dilimpahkan ke jalur lain, bahkan ke tahap kedua. Adapun isi kebijakan pelimpahan itu adalah:
1. Kuota Afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) dilimpahkan ke Afirmasi Disabilitas, dan sebaliknya.
2. Kuota Mutasi Orang Tua dilimpahkan ke Anak Guru, dan sebaliknya.
3. Sisa jalur Mutasi bisa dialihkan ke jalur Domisili dan Afirmasi.
4. Sisa kuota tahap 1 bisa dialihkan ke jalur Prestasi (berdasarkan nilai rapor) di tahap 2.
Bertentangan dengan Aturan Pusat ?
Jika mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 52 ayat (4), pelimpahan kuota seharusnya tidak dilakukan secara lintas jalur atau ke tahap selanjutnya. Bunyi pasalnya jelas:
Dengan demikian, kursi kosong semestinya diberikan kepada siswa cadangan teratas dari jalur yang sama, bukan dialihkan ke jalur lain atau ke tahap berikutnya.
Dalam hal Calon Murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa Kuota Daya Tampung diisi oleh Calon Murid Cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan.
Ditempat terpisah.Edi Sutiyo, S.H.,Pemerhati Pendidikan Jawa Barat,saat dihubungi Dalembandung.com melalui sambungan telepon WhatsApp Senen,23/06/2025.Berpendapat pihaknya telah mengkaji langkah hukum terkait SK tersebut.
”Kami akan mempertanyakan regulasi ini kepada Kadisdik Jabar dan akan melakukan audiensi langsung dengan Gubernur Jabar,
sebab ini menyangkut keadilan dan hak semua iswa.”tegasnya.
Lanjut dia.Ia mengungkapkan adanya temuan satu kasus pelimpahan kuota yang mencurigakan di salah satu SMA Negeri di wilayah Bandung Timur. Namun, ia belum merinci nama sekolah tersebut.
Masih dikatakan Edi.Kalau kasus ini dibiarkan yakin akan menjadi celah pinyu masuk dan bisa menjadi konflik kepentingan.
Berdasarkan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori (aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah), maka SK Kadisdik Jabar ini berpotensi cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan menteri yang secara hierarkis lebih tinggi.
Dikhawatirkan potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang sangat mungkin terjadi,dengan adanya pelimpahan kuota versi SK ini.
Dampak dan Risiko yang akan terjadi muncullah praktik-praktik “titipan” oleh oknum tertentu yang memanfaatkan celah tersebut untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Jika kebijakan pelimpahan kuota tetap dijalankan tanpa mengindahkan Permendikdasmen, maka:
Siswa cadangan yang sebenarnya berhak bisa kehilangan kursi.
Sekolah berpotensi menjadi ajang transaksional jalur belakang.
Reputasi sistem seleksi pendidikan di Jabar bisa tercoreng.
Indikasi pelanggaran terhadap permendikdasmen dalam pelimpahan kuota SPMB Jabar 2025 bukan sekadar kesalahan teknis.
Di balik kebijakan ini, muncul pertanyaan besar tentang transparansi, akuntabilitas, dan potensi permainan kuota oleh oknum yang memanfaatkan celah sistem.
Adanya temuan di salah satu SMAN di Bandung Timur ini memperkuat dugaan bahwa pelimpahan kuota tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, kondisi di lapangan terus mengarah dugaan kuat adanya praktik yang berpotensi merugikan calon siswa dan mencederai prinsip keadilan.
Sampai berita ini diturunkan.Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi terkait dasar yuridis pelimpahan lintas jalur dalam SK tersebut.***
(AF-TIM-DB)