KCD Pendidikan di Setiap Wilayah Untuk Segera Menyosialisasikan Siswa,SMA,SMK Bebas dari PR Tertulis

- Pewarta

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Tangkapan Layar-DB

Foto: Ilustrasi Tangkapan Layar-DB

Dalembandung.com—Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Purwanto. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK yang mengatur optimalisasi proses pembelajaran di sekolah

Mulai tahun ajaran 2025/2026, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jawa Barat tidak akan lagi dibebani pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari tiap mata pelajaran.

Purwanto menegaskan bahwa semua bentuk tugas, baik individu maupun kelompok, harus dikerjakan maksimal pada saat jam pelajaran berlangsung di sekolah.

“Serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran,” ujar Purwanto dalam surat edarannya, Selasa (10/6/2025).

Sebagai pengganti PR, pihak sekolah diminta untuk memberikan penugasan yang bersifat reflektif dan eksploratif.

Penugasan tersebut dibatasi maksimal hanya 60 persen dari waktu tatap muka, dan sebisa mungkin dilakukan di sekolah melalui program pembelajaran remedial.

Dan dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial. Di luar jam pelajaran, siswa didorong untuk aktif mengembangkan minat dan bakatnya, baik di lingkungan rumah maupun sekolah.

Kegiatan tersebut bisa mencakup berbagai bidang, mulai dari keagamaan, literasi, seni, olahraga, sains, teknologi, hingga kewirausahaan.

Dapat dioptimalkan juga untuk pengembangan minat dan bakat peserta didik di antaranya membantu orangtua/wali di rumah serta lingkungan sekitar.

Purwanto juga meminta kepala cabang dinas pendidikan di setiap wilayah untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini dan mendampingi pelaksanaannya di tingkat satuan pendidikan.

Kepala cabang dinas pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah.***

ES-DB

 

Berita Terkait

Regulasi Pelimpahan Kuota SPMB 2025 di Jabar Dipertanyakan?
Dedi Mulyadi Berikan Motivasi Pendidikan Karakter Panca Waluya Gelombang 2
Penjelasan Kadiskominfo Soal Server dan Jumlah Pendaftar,SPMB Jabar 2025 Sempat “Down”
Kadisdik Jabar: Menegaskan Berkomitmen Terus Memberikan Pelayanan Yang Lebih Baik
SPMB Tahap 1 di SMKN 7 Baleendah Kab.Bandung Lancar
Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Mulai di Buka 10 Juni 2025
Farhan: Jangan Pungli,Ada Indikasi Jual Beli Kursi di SPMB 2025 Pasti Ketangkap
Wajib Tau Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 08:47

Inilah Sejarah Batulayang: Kabupaten yang Musnah di Jawa Barat Apa Sebabnya

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:04

Tradisi Ngaji di Masjid Kampung Terkikis Modernisasi Instan,di Singgung Dedi Mulyadi

Senin, 16 Juni 2025 - 07:10

Jangan Pesta di Atas Derita Rakyat,Dedi Mulyadi Tegaskan Larang Rapat di Hotel

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:22

Bupati Bandung Dadang Supriatna Dikritik Mahasiswa,Dianggap Tiru Dedi Mulyadi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:39

Walikota Bandung: Terus mendorong upaya reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:53

Pemkot Bandung Janji Kooperatif,Akan Mendukung Proses Hukum Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:49

Akibat dari Lemahnya Pengawasan,Pembangunan RKB di SMPN 3 Solokan Jeruk Mangkrak

Selasa, 10 Juni 2025 - 05:49

Jadi Beban Nombok, Dedi Mulyadi Curhat soal Bandara Kertajati

Berita Terbaru