DPR: Sebut Kasus Chromebook Kemendikbud Coreng Dunia Pendidikan

- Pewarta

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di tahun 2019-2022, Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (10/6/2025).Foto Tangkapan Layar-DB

Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di tahun 2019-2022, Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (10/6/2025).Foto Tangkapan Layar-DB

JAKARTA,Dalembandung.com-Menurutnya, Kejagung harus bergerak cepat dan transparan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. “Kasus ini menyangkut keuangan negara dan menyentuh sektor pendidikan yang sangat vital. Dugaan mark-up harga dalam pengadaan laptop Chromebook harus dijadikan prioritas pengusutan.

Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memprioritaskan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp 9,982 triliun di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Menurutnya, Kejagung harus bergerak cepat dan transparan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. “Kasus ini menyangkut keuangan negara dan menyentuh sektor pendidikan yang sangat vital. Dugaan mark-up harga dalam pengadaan laptop Chromebook harus dijadikan prioritas pengusutan.

Di samping Kejagung, ia meminta kementerian, penyedia barang, hingga yang terlibat dalam penganggaran kooperatif selama proses penyelidikan. Sebab kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp 9,982 triliun sangat mencoreng dunia pendidikan Indonesia.

Kejaksaan Agung tidak boleh ragu menelusuri aliran dana dan menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup,” ujar Abdullah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

“Kita tidak ingin dunia pendidikan justru tercoreng oleh praktik-praktik tidak terpuji seperti ini. Saya meminta aparat penegak hukum bekerja cepat, transparan, dan profesional,” tegas Abdullah.

Komisi III, kata Abdullah, akan mengawal kasus yang melibatkan mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek itu. “Tentu kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Abdullah.

Diketahui, tiga mantan stafsus Mendikbudristek berinisial FH, JT, dan IA diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp 9,982 triliun di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

“Info dari penyidik, pemeriksaannya tidak bersamaan harinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025). Penyidik sendiri telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025.

Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Harli mengatakan, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak yang mengarahkan kajian tim teknis agar memutuskan penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Kajian tim teknis saat itu merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut yang merekomendasikan sistem operasi Chrome OS. Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Editor : Andi Iskandar

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Pada 2026,Kuota Haji Indonesia Terancam Dipotong 50 Persen Ada Apa?
Gibran Bisa Dimakzulkan Jika Melakukan Perbuatan Pidana Pelanggaran Berat
Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda Tahun Ini,Apa Alasannya?
Eks Mendikbud Peluang di Periksa Kejagung Terkait Korupsi Pengadaan Laptop
Hari Kartini Momen Refleksi Masih Rentannya Perempuan di Ruang Publik
KPK Jelaskan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kasus CSR BI
Wow: Rupiah Pada Senin Pagi Melemah Jadi Rp16.904 Per Dolar AS
Sabtu:BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:43

Penjelasan Kadiskominfo Soal Server dan Jumlah Pendaftar,SPMB Jabar 2025 Sempat “Down”

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:29

Kadisdik Jabar: Menegaskan Berkomitmen Terus Memberikan Pelayanan Yang Lebih Baik

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:05

KCD Pendidikan di Setiap Wilayah Untuk Segera Menyosialisasikan Siswa,SMA,SMK Bebas dari PR Tertulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 05:17

Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Mulai di Buka 10 Juni 2025

Senin, 9 Juni 2025 - 06:50

Farhan: Jangan Pungli,Ada Indikasi Jual Beli Kursi di SPMB 2025 Pasti Ketangkap

Senin, 9 Juni 2025 - 05:43

Wajib Tau Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:45

MK Wajibkan Sekolah Gratis,Pemkab Bogor Sudah Lebih Dulu Biayai Siswa Miskin di Swasta

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:55

Warga Antusias Mengikuti Kegiatan Sosialisasi SPMB 2025 di SMKN 1 Majalaya

Berita Terbaru