Wajib Tau Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

- Pewarta

Senin, 9 Juni 2025 - 05:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Tangkapan Layar-DB

Foto:Tangkapan Layar-DB

JAKARTA,Dalembandung.com-SPMB secara nasional serentak akan segera di mulai.Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah daerah    provinsi dan kabupaten/kota yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran              2024/2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah       Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Permendikdasmen tentang SPMB).

Menindaklanjuti terbitnya Permendikdasmen tentang SPMB, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,        dan Pendidikan Menengah telah melakukan sosialisasi kebijakan SPMB.

Permendikdasmen tentang SPMB;

b. Ketentuan Rombongan Belajar berdasarkan:

1) Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang              Pendidikan Menengah; dan

2) Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada               Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan c.

c. Penghitungan Daya Tampung Satuan Pendidikan berdasarkan Data Pokok Pendidikan.

4. Dalam mengimplementasikan Permendikdasmen tentang SPMB, pemerintah daerah perlu melakukan seluruh rangkaian SPMB.

Sebagian rangkaian tersebut, terlampir dalam surat ini.

5. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2024/2025, salah satu isu penting yang perlu dimitigasi oleh pemerintah daerah adalah daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya.

6. Berkenaan dengan ketentuan daya tampung sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen tentang SPMB, beberapa hal yang perlu      diperhatikan pada setiap tahapan SPMB sebagai berikut:

Tahap Perencanaan Penerimaan Murid Baru

1) Pemerintah Daerah melakukan analisis daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya.Dalam hal satuan pendidikan        negeri belum cukup menampung calon murid, pemerintah daerah perlu menghitung ketersediaan daya tampung satuan                          pendidikan  swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain pada wilayah.

2) Pemerintah Daerah menetapkan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta dan             satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

3) Pemerintah daerah memperhatikan ketentuan rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dalam                             menetapkan  daya tampung setiap satuan pendidikan, baik dalam kondisi normal maupun kondisi pengecualian (keterbatasan               satuan pendidikan baik negeri dan swasta serta keterbatasan pendidik).

Tahap Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

1) Pemerintah Daerah menginformasikan jumlah ketersediaan daya tampung setiap satuan pendidikan dalam pengumuman                       pendaftaran penerimaan murid baru yang dapat diakses oleh masyarakat.

2) Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah murid yang diterima dalam penetapan murid baru berjumlah paling banyak sama           dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diinformasikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.

Tahap Pasca Penerimaan Murid Baru

1) Pemerintah Daerah melakukan integrasi data hasil penerimaan murid baru pada Dapodik yang mencakup:

a) identitas murid;

b) identitas satuan pendidikan asal; dan

c) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem Dapodik menggunakan mekanisme pada laman                                 https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id.

2) Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah                  melalui BBPMP/BPMP setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.

3) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan                 SPMB   secara menyeluruh dan berkesinambungan.

7. Memperhatikan hal di atas, guna menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru, Kementerian akan melakukan                penguncian jumlah murid per rombongan belajar dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan jumlah yang disampaikan pemerintah             daerah kepada masyarakat dalam tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru, khususnya mengenai jumlah                        ketersediaan daya tampung.

8. Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Balai                   Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan setempat selama periode SPMB.

Sumber:kemdikbud.go.id

Berita Terkait

Penjelasan Kadiskominfo Soal Server dan Jumlah Pendaftar,SPMB Jabar 2025 Sempat “Down”
Kadisdik Jabar: Menegaskan Berkomitmen Terus Memberikan Pelayanan Yang Lebih Baik
SPMB Tahap 1 di SMKN 7 Baleendah Kab.Bandung Lancar
KCD Pendidikan di Setiap Wilayah Untuk Segera Menyosialisasikan Siswa,SMA,SMK Bebas dari PR Tertulis
Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Mulai di Buka 10 Juni 2025
Farhan: Jangan Pungli,Ada Indikasi Jual Beli Kursi di SPMB 2025 Pasti Ketangkap
MK Wajibkan Sekolah Gratis,Pemkab Bogor Sudah Lebih Dulu Biayai Siswa Miskin di Swasta
Warga Antusias Mengikuti Kegiatan Sosialisasi SPMB 2025 di SMKN 1 Majalaya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:43

Penjelasan Kadiskominfo Soal Server dan Jumlah Pendaftar,SPMB Jabar 2025 Sempat “Down”

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:07

SPMB Tahap 1 di SMKN 7 Baleendah Kab.Bandung Lancar

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:05

KCD Pendidikan di Setiap Wilayah Untuk Segera Menyosialisasikan Siswa,SMA,SMK Bebas dari PR Tertulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 05:17

Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Mulai di Buka 10 Juni 2025

Senin, 9 Juni 2025 - 06:50

Farhan: Jangan Pungli,Ada Indikasi Jual Beli Kursi di SPMB 2025 Pasti Ketangkap

Senin, 9 Juni 2025 - 05:43

Wajib Tau Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:45

MK Wajibkan Sekolah Gratis,Pemkab Bogor Sudah Lebih Dulu Biayai Siswa Miskin di Swasta

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:55

Warga Antusias Mengikuti Kegiatan Sosialisasi SPMB 2025 di SMKN 1 Majalaya

Berita Terbaru