Dalembandung.com –Menurut jadwal Dinas Pendidikan Kota Bandung, tahap pendataan calon siswa baru telah berlangsung sejak 19 Mei hingga 20 Juni 2025.
Pada tahapan ini, Pemkot Bandung bersama Tim Saber Pungli Kota Bandung melakukan pengawasan ketat guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Pemerintah Kota Bandung memberi peringatan keras kepada seluruh pihak terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP tahun 2025.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli kursi dalam proses penerimaan siswa baru.
“Ada salah satu laporan yang baru saja masuk dan sedang kami bahas, yaitu peringatan dari Saber Pungli Kota Bandung yang menunjukkan adanya indikasi pungli dan jual beli kursi di beberapa SMP,” ujar Farhan, Senen (9/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Farhan menjelaskan indikasi tersebut masih pada tahap penawaran, tetapi langsung diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Tim Saber Pungli. “Indikasinya ada beberapa, tapi saya enggak menuduh banyak.
Kalau enggak salah, baru tiga atau dua kasus. Saya langsung tindak,” tegasnya. Ia pun mengingatkan para orangtua calon siswa agar tidak tergoda oleh tawaran-tawaran yang menjurus pada pelanggaran hukum.
“Jangan tergoda tawaran pungli karena kami sudah menemukan titik-titik di mana Bapak Ibu akan mendapatkan godaan. Nanti akan ditangkap, disanksi, dan menjalani proses pidana, tak hanya yang menerima,” ucap Farhan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak hanya penerima pungli yang akan diproses hukum, tetapi juga pemberinya. “Jadi, Bapak Ibu sekalian, apabila ingin selamat bersama anak, jangan pungli. Pasti ketangkap.
Kami akan mencegah dan menghentikan setiap upaya pelanggaran hukum,” ujarnya.
Farhan juga menyampaikan pesan kepada seluruh pihak, termasuk operator sekolah, guru, hingga petugas dinas terkait seperti Disdukcapil dan Dinas Pendidikan, agar tidak mencoba mencari celah untuk menawarkan kursi di sekolah.
Editor : Andi Iskandar
Sumber Berita : Kompas.com