Dalembandung.com,–Penggiat Anti Korupsi Indonesia menemukan indikasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap jemaah haji.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2025 di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.Mencuat keluhan dari sejumlah jemaah haji terkait pungutan biaya tambahan yang mereka alami.
Menurut beberapa sumber yang enggan ditulis namanya.Saat dikonfirmasi Dalembandung.com lewat sambungan telepon seluler. Senen,(09/06/2025).
Mengatakan bahwa.”Semua calon jemaah diminta uang tambahan untuk biaya pemberangkatan dan pemulangan sebesar Rp.500.000 s/d Rp.600.000 oleh petugas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang bertugas di kecamatan.”tandasnya
Biaya tambahan sebesar Rp 500 ribu menjelang keberangkatan terasa memberatkan,karena tidak ada penjelasan secara rinci dan tidak disertai bukti pembayaran resmi.
Biaya tambahan ini diduga dikumpulkan oleh petugas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang ada dimasing-masing kecamatan di Kabupaten Bandung.
H.Dudi Suryana,S.Ag.,M.A.Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.Saat akan dikonfirmasi Dalembandung.com langsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung.Rabu (11/06/2025).
Sedang tidak berada ditempat kerjanya,sebelumnya dihubungi lewat sambungan telepon WhatsApp beberapa kali juga slow respon.
Ditempat terpisah.Mohammad Wijaya Penggiat Anti Korupsi Indonesia.Saat diminta tanggapan permasalahan tersebut melalui sambungan telepon WhatsApp Selasa,(09/06/2025).Berpendapat.
“Menurut peraturan yang ada, KBIH hanya diizinkan menarik biaya untuk bimbingan manasik,perlengkapan,seragam,transportasi lokal,akomodasi selama manasik,serta biaya administrasi.”tegasnya.
Kementerian Agama tidak berwenang untuk mengatur atau memfasilitasi pengumpulan dana tambahan tersebut,sehingga menimbulkan kecurigaan adanya modus praktik pungli yang merugikan calon jemaah haji.
Ia berharap agar ada kejelasan dan pertanggung jawaban atas pungutan ini,mengingat ibadah haji adalah perjalanan spiritual yang seharusnya bebas dari beban finansial yang tidak wajar.
Imbuhnya.Merujuk pada segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum,dugaan kasus pungli ini terjadi karena penyalahgunaan wewenang jabatan.
Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat.
Laporkan saja masalah ini langsung ke Badan Penyelenggara (BP) Haji Republik Indonesia,sebagai pihak yang berwenang supaya lebih cepat mendapat respon dan segera turun untuk melakukan investigasi terkait kasus ini.
Sampai berita ini diturunkan.Pihak terkait belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi.
Sementara Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung pun sedang berada di Arab Saudi, menurut keterangan petugas keamanan kantor setempat.***
ES-TIM/DB