BOGOR,Dalembandung.com –Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan daerahnya telah lebih dulu memberi bantuan pendidikan gratis bagi siswa dari keluarga miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Kabupaten Bogor itu sudah mulai lebih dulu peduli terhadap anak-anak kategori miskin, yang dia tidak bisa masuk negeri, otomatis di swasta. Anak-anak seperti itu, kita kasih beasiswa, SPP-nya sudah mulai (dibayarin)” kata Ajat saat ditemui Kompas.com, Jumat (6/6/2025).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan siap mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan MK menyebutkan sekolah negeri dan swasta di jenjang SD hingga SMP digratiskan.
Dia menjelaskan, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah memberikan bantuan pembayaran SPP kepada ribuan siswa dari keluarga kurang mampu.
Khususnya yang tidak bisa mengakses sekolah negeri karena keterbatasan kuota. Bantuan tersebut ditujukan untuk siswa yang bersekolah di swasta dan berasal dari keluarga dengan kategori ekonomi lemah.
Nilai bantuan SPP yang diberikan berkisar Rp 900.000 per siswa per tahun. Saat ini, program tersebut sudah menjangkau ribuan siswa, meski data pastinya berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kalau tidak salah satu siswa itu SPP-nya sekitar Rp 900.000. Dan sekarang jumlahnya sudah ribuan siswa (yang dapat).
Pemkab Bogor, kata Ajat, menggunakan berbagai sumber data untuk menetapkan siapa saja warga yang berhak menerima bantuan pendidikan.
Di antaranya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Data tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan.
Proses seleksi ini bertujuan memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Ajat menegaskan bahwa keberpihakan Pemkab Bogor terhadap warga miskin sudah menjadi komitmen sejak awal, termasuk dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
Konsep (Program) Pak Bupati itu jelas, pendidikan dan kesehatan itu hak masyarakat. Kita sedang menuju ke sana, termasuk program Universal Health Coverage (UHC) 100%. Begitu juga dengan pendidikan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan sekolah gratis tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan manajemen masing-masing sekolah.
Terutama sekolah swasta dengan sistem khusus seperti boarding school. Yang jelas, masyarakat miskin menjadi prioritas. Kalau dia miskin, ya harusnya dibantu. Itu tanggung jawab negara.
Meski menyambut baik putusan MK, Ajat mengingatkan bahwa implementasi penuh kebijakan sekolah gratis tetap harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah dan pengelolaan sekolah swasta yang sangat beragam.
Soal pendidikan gratis ini juga harus dilihat dari manajemen sekolah dan kemampuan keuangan,” ujar Ajat. Ditanya soal beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Ajat mengakui adanya konsekuensi.
Namun ia menilai hal tersebut tetap sejalan dengan tanggung jawab daerah untuk memenuhi hak warganya mendapat pendidikan layak.
Kalau dibilang membebani APBD, ya pasti. Tapi seberapa beratnya, tergantung kemampuan daerah masing-masing. Yang jelas, Kabupaten Bogor sudah memulai langkah awal ini. Kalau miskin, ya kita bantu. Itu tanggung jawab negara.
Ajat menuturkan, putusan MK memunculkan tantangan baru di tingkat implementasi.
Terutama untuk sekolah swasta yang selama ini beroperasi dengan struktur biaya dan standar layanan yang beragam. Termasuk di antaranya sekolah swasta berbasis boarding school atau yang menerapkan biaya tinggi.
Editor : Andi Iskandar
Sumber Berita : Kompas.com