Dalembandung.com –Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, secara teknis SPMB ini tidak jauh berbeda dengan PPDB tahun lalu.
SPMB ini merupakan pengganti dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan di tahun-tahun sebelumnya. Selain pergantian nama dari PPDB menjadi SPMB, ada juga pergantian jalur penerimaan yang awalnya zonasi kini menjadi jalur domisili.
Saat ini Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SD dan SMP di Kota Bandung 2025/2026 sudah memasuki tahapan pendataan.
Salah satu hal yang paling mencolok yang paling membedakan SPMB dan PPDB adalah persoalan waktu atau tahapan. Dia menyampaikan, pelaksanaan SPMB dilakukan secara satu tahap. Proses pendataan, pendaftaran, pengumuman, hingga daftar ulang jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta mutasi dilakukan secara bersamaan.
Penerapan domisili di sini, misal sekolah tujuan berbeda wilayah domisili namun masih dalam radius yang ditentukan untuk maksimal SD 1.000 meter dan SMP maksimal 3.000 meter, maka masih termasuk satu wilayah domisili kata Dani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin 2 Juni 2025.
SPMB 2025 hanya satu tahap. Calon murid hanya bisa memilih salah satu jalur saja. Tidak ada lagi jika tidak lolos jalur A, bisa daftar lagi jalur lainnya.
Hanya bisa satu jalur secara bersamaan. Sebagai informasi, SPMB Kota Bandung tidak hanya untuk penduduk Kota Bandung saja. Bagi masyarakat yang Kartu Keluarga luar kota pun, memiliki kesempatan untuk ikut dalam proses SPMB.
Ada pilihan jalur domisili pada sekolah perbatasan atau jalur mutasi bagi yang orang tuanya ditugaskan dari luar kota ke Kota Bandung.
Editor : Epi S