Dalembandung.com, –Farhan menyatakan kekecewaannya terhadap Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dianggap bertindak tanpa koordinasi dan izin sebelumnya kepada Pemerintah Kota Bandung.
“Ya jelas melanggar. Untuk SLB negeri dari TK sampai SMA, 100 persen itu kewenangan pemerintah provinsi, gedungnya punya Kemensos. Tapi, kewajiban saya adalah melindungi gedung cagar budaya. Bahwa tidak terjadi koordinasi, ini yang harus kita pertanyakan,” tegasnya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembongkaran Sekolah Negeri Pajajaran yang terletak di Kompleks Sentra Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung. Sebab, katanya, tidak ada koordinasi dengan Pemkot.
“Iya, kami merasa enggak dianggap,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, pada Minggu (18/5/2025).
Farhan menegaskan bahwa meskipun pembongkaran berada dalam kewenangan Kementerian Sosial, bangunan SLB Negeri Pajajaran adalah cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018.
“Di Wyata Guna ada dua gedung, salah satunya yang dirubuhkan. Nah, gedung itu adalah gedung Cagar Budaya yang dilindungi oleh Perda,” katanya lagi.
Klarifikasi Kemensos Sebelumnya, Kementerian Sosial membantah tudingan mengenai penggusuran SLB Negeri Pajajaran untuk dibangun Sekolah Rakyat.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menolak isu yang menyebutkan adanya pengusiran terhadap siswa SLBN A Padjadjaran.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan dari Kementerian Sosial yang mengarah ke sana. “Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” tegas Supomo.
Terkait pengosongan bangunan tersebut, Supomo menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk perbaikan fasilitas guna menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kementerian Sosial telah menyetujui usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar fasilitas Sentra Wyata Guna dapat dimanfaatkan bersama untuk berbagai kepentingan, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial.
“Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama: untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan,” tambahnya.
Editor : Andi Iskandar
Sumber Berita : Kompas.com