KPK Jelaskan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kasus CSR BI

- Pewarta

Jumat, 11 April 2025 - 06:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tangkapan Layar-DB

Foto Tangkapan Layar-DB

Jakarta (DALEM-BDG) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat prinsip kehati-hatian untuk menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

“Mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan di mana sudah ada upaya paksa atau pro justitia (untuk keadilan), maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penerapan prinsip tersebut telah dilakukan KPK sejak berdiri pada 2002, dan belum terdapat mekanisme surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Proses penetapan tersangka itu memang memerlukan tidak hanya minimal dua alat bukti, dan di KPK, kami bisa empat alat bukti,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa empat alat bukti diperlukan agar jaksa penuntut umum (JPU) hingga hakim meyakini tersangka telah berbuat tindak pidana korupsi.

“Jadi, saya pikir akan ada waktu, dan siapa pun yang memang berdasarkan alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Jadi, tidak terlalu cepat, tidak terlalu lambat,” katanya.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (16/12), dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada Kamis (19/12).

Adapun KPK telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memanggil anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.

Editor : Andi Iskandar

Sumber Berita : ANTARA

Berita Terkait

Adian Anggota Komisi V DPR RI,Aplikator Harus Punya Dasar Hukum Untuk Pungutan
Pada 2026,Kuota Haji Indonesia Terancam Dipotong 50 Persen Ada Apa?
DPR: Sebut Kasus Chromebook Kemendikbud Coreng Dunia Pendidikan
Gibran Bisa Dimakzulkan Jika Melakukan Perbuatan Pidana Pelanggaran Berat
Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda Tahun Ini,Apa Alasannya?
Eks Mendikbud Peluang di Periksa Kejagung Terkait Korupsi Pengadaan Laptop
Hari Kartini Momen Refleksi Masih Rentannya Perempuan di Ruang Publik
Wow: Rupiah Pada Senin Pagi Melemah Jadi Rp16.904 Per Dolar AS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:43

Penjelasan Kadiskominfo Soal Server dan Jumlah Pendaftar,SPMB Jabar 2025 Sempat “Down”

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:07

SPMB Tahap 1 di SMKN 7 Baleendah Kab.Bandung Lancar

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:05

KCD Pendidikan di Setiap Wilayah Untuk Segera Menyosialisasikan Siswa,SMA,SMK Bebas dari PR Tertulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 05:17

Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Mulai di Buka 10 Juni 2025

Senin, 9 Juni 2025 - 06:50

Farhan: Jangan Pungli,Ada Indikasi Jual Beli Kursi di SPMB 2025 Pasti Ketangkap

Senin, 9 Juni 2025 - 05:43

Wajib Tau Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:45

MK Wajibkan Sekolah Gratis,Pemkab Bogor Sudah Lebih Dulu Biayai Siswa Miskin di Swasta

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:55

Warga Antusias Mengikuti Kegiatan Sosialisasi SPMB 2025 di SMKN 1 Majalaya

Berita Terbaru