DALEM-BDG,- Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Senin, 24 Maret 2025. Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini hadir di dua lokasi. Untuk anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM, bisa datang ke layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung berikut ini. Adapun jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung berada di Thee Matic Majalaya dan Bank HIK Cileunyi.
Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Syarat
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C .
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Berita Pilihan
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter.
Biaya
1. Cek kesehatan Rp50.000
2. Test psikologi Rp75.000 – Rp125.000
3. Biaya perpanjang SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000 (belum termasuk asuransi)
4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.
Disclaimer: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian.***
Editor : Rival
Sumber Berita : Satlantas Polresta Bandung