Dalembandung.com,-Diberitakan sebelumnya Disdik membantah terkait kasus jual paksa White board di sekolah dasar (SD).
Hasil konfirmasi Dalembandung.com melalui sambungan WhatsApp Kamis (13/02/2025).Kepada Sekretaris Dinas Pendidikan (SEKDIS) Kabupaten Bandung.Euis Sumiati,membantah perihal kasus jual paksa white board di sekolah dasar (SD) yang menjadi sorotan publik.
Menegaskan.”Bahwa sejauh ini Disdik tidak merekomendasikan perihal tersebut,bahkan secara pribadi tidak tau kalau ada pendistribusian barang tersebut ke sekolah-sekolah.”terangnya.
Menurut beberapa sumber dari Kepala Satuan (KS) Pendidikan sekolah dasar (SD) yang enggan ditulis namanya mengatakan,mendapat perintah untuk membeli white board tersebut,melalui K3S dan Organisasi PGRI ranting kecamatan,disesuaikan dengan jumlah siswa yang ada di sekolah masing-masing.
“Masalahnya dipanggil untuk menghadap kalau tidak mau membeli barang tersebut.”ucapnya.
Salah satu Kepala Satuan (KS) Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).Mengatakan”Saya terpaksa harus mengikuti arus untuk membeli White board tersebut, karena ada arahan dari pengurus MKKS-SMP kabupaten.”tandasnya.
Masih dikatakan sumber. Ia mengaku sekolahnya harus membeli white board dengan harga Rp.1300.000/pcs, sebanyak 5 pcs jumlah totalnya Rp.6500.000 (Enam juta lima ratus ribu rupiah).
Walaupun harganya tidak sesuai standar di pasaran,dan terpaksa harus merubah alokasi penggunaan anggaran dana BOS yang sebelumnya ARKAS sudah di sahkan oleh dinas, supaya bisa membayar barang tersebut.
Ditempat terpisah.Penggiat Anti Korupsi Muhammad Sodit Wijaya.Saat dihubungi Dalembandung.com melalui sambungan WhatsApp Senen,(03/03/2025).Berpendapat.
“Adanya dugaan.Pat gulipat dari pihak tertentu yang mengatasnamakan dinas, serta mengaku mendapat restu dari pemangku kepentingan,maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung patut dinilai tutup mata.”tegasnya.
Ironis sekali pihak Disdik membantah tidak tau, sementara sampai saat ini fakta dilapangan penjualan white board masih terus berjalan yang melibatkan K3S dan Organisasi PGRI se-tempat di setiap Kecamatan.
Imbuhnya.Bahkan sekarang lebih parah lagi yang sebelumnya hanya di jual di jenjang sekolah dasar negeri (SDN), se -kabupaten bandung,sekarang di jual paksa juga ke sekolah-sekolah menengah pertama negeri (SMPN).
Sampai berita ini diturunkan pihak terkait dan Kepala Dinas Pendidikan belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi terkait permasalahan ini,dihubungi via telepon dan WhatsApp juga masih slowrespon.***
(IS-DB)