Wajib Tau:Peserta BPJS Yang Tidak Aktif Bisa Pindah ke PBI,Tidak Perlu Bayar Denda

- Pewarta

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Tangkapan Layar-DB

Foto Ilustrasi Tangkapan Layar-DB

Dalembandung.com,-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan bahwa peserta segmen mandiri diperbolehkan untuk pindah ke segmen PBI. Segmen PBI merupakan kategori peserta tidak mampu yang iuran per bulannya dibayarkan oleh pemerintah.

Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang didaftarkan oleh pemerintah pusat, iuran akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara bagi PBI yang didaftarkan dan ditanggung pemerintah daerah atau sekarang disebut segmen PBPU Pemda, iuran dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau sering disebut peserta mandiri, iuran setiap bulan dibayarkan oleh individu atau perusahaan tempat bekerja.

Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI.

“Jika ada masyarakat yang terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta PBI,” ungkapnya dilansir dalam laman resmi.

Menurutnya, peserta yang bersangkutan juga tidak perlu membayar denda karena pengenaan denda hanya berlaku bagi peserta menunggak yang menjalani rawat inap.

“Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap,” jelasnya.

Artinya, peserta akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali. Jika tidak mengakses layanan rawat inap, maka peserta mandiri yang menunggak iuran tidak perlu membayar denda.

Meski tidak membayar denda, peserta PBPU atau mandiri yang memiliki tunggakan dan ingin pindah menjadi peserta PBI, perlu melunasi tunggakan.

Rizzky mengungkapkan, sesuai regulasi yang ada, tunggakan peserta yang bersangkutan saat masih menjadi peserta mandiri masih tercatat sebagai piutang.

“Jadi tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang,” katanya.

Rizzky menegaskan, peserta mandiri yang menunggak iuran paling lambat harus melunasi tunggakannya dalam kurun waktu enam bulan setelah beralih ke segmen PBI. Adapun cara pengajuan penggantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat.

sumber:https:bpjs-kesehatan.go.id

Berita Terkait

Konsep Studi Tur Ramah Siswa,Farhan Siapkan Tempat Wisata Edukasi di Kota Bandung
Farhan: Akan Bantu Subsidi Sekolah Swasta, Prioritaskan Sekolah Akreditasi Rendah
Pada Periode Lebaran 2025,Volume kendaraan di Nagreg naik 100 persen
Hari Ini Senin 24 Maret 2025,Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung
Wali Kota Bandung: Sejumlah Kebijakan Farhan di Masa Mudik Lebaran 2025
Wali Ko ta Bandung Dorong Aglomerasi 4 Bandara di Jabar-Jakarta Guna Dongkrak Pariwisata
Ridwan Kamil: Saya tidak Tahu Dugaan Korupsi Bank BJB
Kang DM Keluarkan Peraturan Gubernur Larangan Alih Fungsi Lahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 06:12

KPK Jelaskan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kasus CSR BI

Sabtu, 5 April 2025 - 11:40

Sabtu:BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:39

Diprediksi Lebaran 2025 Serentak Antara Pemerintah, NU, Muhammadiyah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:02

Mau Tau: Ada 2 Long Weekend Tanggal Merah Cuti Bersama Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:41

Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 26-28 Maret, Arus Balik 6-7 April 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:41

Tinggal Tunggu Waktu,Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:21

Seleksi Pengajar Sekolah Rakyat,60.000 Guru Penggerak Disiapkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:45

Mendag Meminta Masyarakat Mengutamakan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru