Dalembandung.com,-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan bahwa peserta segmen mandiri diperbolehkan untuk pindah ke segmen PBI. Segmen PBI merupakan kategori peserta tidak mampu yang iuran per bulannya dibayarkan oleh pemerintah.
Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang didaftarkan oleh pemerintah pusat, iuran akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara bagi PBI yang didaftarkan dan ditanggung pemerintah daerah atau sekarang disebut segmen PBPU Pemda, iuran dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau sering disebut peserta mandiri, iuran setiap bulan dibayarkan oleh individu atau perusahaan tempat bekerja.
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI.
“Jika ada masyarakat yang terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta PBI,” ungkapnya dilansir dalam laman resmi.
Menurutnya, peserta yang bersangkutan juga tidak perlu membayar denda karena pengenaan denda hanya berlaku bagi peserta menunggak yang menjalani rawat inap.
“Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap,” jelasnya.
Artinya, peserta akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali. Jika tidak mengakses layanan rawat inap, maka peserta mandiri yang menunggak iuran tidak perlu membayar denda.
Meski tidak membayar denda, peserta PBPU atau mandiri yang memiliki tunggakan dan ingin pindah menjadi peserta PBI, perlu melunasi tunggakan.
Rizzky mengungkapkan, sesuai regulasi yang ada, tunggakan peserta yang bersangkutan saat masih menjadi peserta mandiri masih tercatat sebagai piutang.
“Jadi tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang,” katanya.
Rizzky menegaskan, peserta mandiri yang menunggak iuran paling lambat harus melunasi tunggakannya dalam kurun waktu enam bulan setelah beralih ke segmen PBI. Adapun cara pengajuan penggantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat.
sumber:https:bpjs-kesehatan.go.id