Dalembandung.com,–Bantuan hibah APBD yang bersumber dari keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat anggaran Tahun 2024 untuk lembaga- lembaga pendidikan dan Pondok Pesantren yang tersebar di seluruh Jawa Barat. Khususnya untuk pembangunan fasilitas pendidikan diduga syarat dengan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) .
Hasil penelusuran Dalembandung.com Minggu (25/01/2025) di Yayasan AL-Hasani Kampung.Cirehe RT.01/RW.12 Desa Mekar Jaya Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung .
Telah menerima bantuan hibah sebesar RP.600.000 (enam ratus juta rupiah) tersebut ada dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh para pengusung program dana hibah tersebut,oknum dari partai tertentu atau jajaran pengurus Yayasan sebagai penerima Bantuan Hibah itu sendiri.
Pasalnya saat di konfirmasi Dedi selaku Pengasuh Madrasah ini mengaku mempunyai santri sekitar 70 orang tentu sangat memerlukan tempat,ketika ada yang memberi bantuan ya alhamdulilah meski hanya menerima bangunan saja engga tau apa-apa.
“Abdi saukur nyadiakeun lahan,nampi bangunan teu apal nanaon mangga taroskeun ka yayasan (istilah sunda).”tuturnya.
Imbuhnya.Atau temuin saja Kak Guri saudara Pak Kades yang lebih tau persis perihal ini tandasnya.
Ditempat terpisah.Di Yayasan Insan Mujadid Cemerlang Kampung Tenjong Negara RT.02/RW.02 Desa Mekarjaya Kecamatan Pacet ini juga mendapatkan hibah sebesar Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
H.Toni Pengasuh Madrasah mengaku mempunyai santri 30 orang.Saat dikonfirmasi ternyata juga sama bahwa ia menuturkan.”Saya hanya mempunyai lahan yang di hibah kan ke Yayasan,hanya menerima bangunan saja dan kalau ada barang-barang material datang, membantu mencatatnya, dan saya akui kalau perihal material selalu minta yang berkualitas walaupun taunya terima kunci.”tuturnya.
Lanjutnya. H.Toni berupaya untuk menghubungkan kepada ketua Yayasan supaya lebih jelas lagi mengenai hal ini, sebab ia tidak mengetahui pasti tentang bantuan yang diterima dan berapa nilai uangnya,semua Yayasan yang mengaturnya.
Andreas Mardani Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat.Saat dihubungi Dalembandung.com Senen,(27/01/2025).
Berpendapat.” Bantuan hibah Pemprov Jabar dari tahun sebelumnya memang syarat dengan KKN, pasalnya bantuan ini selalu ada pihak ketiga yang selama ini ikut berperan pada saat pengajuan,sebut saja oknum yang mengatas namakan orang-orang dekat atau kepercayaan legislator,yang mengusung aspirasi dari partai tertentu tersebut,yang ujung-ujung nya mereka miminta upeti dari uang bantuan tersebut dengan dalih macam-macam.”tegasnya.
Imbuhnya.Adanya dugaan pat gulipat bantuan hibah ini,APH (Aparat Penegak Hukum) Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Barat harus segera turun melakukan penyelidikan permasalahan ini.
Sampai berita ini diturunkan pihak terkait dan Ketua Yayasan belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi***
(ES-DB)