Disdik Jabar Akhirnya Mengeluarkan Surat Edaran,Setelah Kang DM Berstatment di Medsos

- Pewarta

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Disdik Jabar.Foto: Tangkapan Layar

Surat Edaran Disdik Jabar.Foto: Tangkapan Layar

Dalembandung.com,- Banyaknya ijazah yang ditahan pihak sekolah di Jawa Barat, dari tahun ketahun sebelumnya hingga kini,yang membuat hak peserta didik yang selama ini belum menerima ijazah mengaku lega  setelah mendengar statment Kang DM  (Dedi Mulyadi) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu’

Calon Gubernur Jawa Barat terpilih,yang akan dilantik dalam waktu dekat ini.angkat bicara melalui canal medsos vidio yang sudah beredar di masyarakat luas.

Nyaik (48 Th) warga Kampung Paraos Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Menangis histeris mengaku senang dan bahagia mendengar kabar  dari medsos Kang DM.

Merasa sudah lama anaknya belum menerima ijazah sejak lulus sekolah satu tahun yang lalu,karena belum mampu menebus nya,saat ini bisa gratis tidak harus membayar tunggakan biaya administrasi di sekolah.

Akhirnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan instruksi berupa Surat edaran tentang percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Berikut adalah beberapa poin penting dari surat tersebut:

*Memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.
* Mengingatkan tentang Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek No. 3 Tahun 2022 tentang Ijazah.

Tugas Sekolah.

1. Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

2. Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah untuk melaksanakan penyerahan ijazah.

3. Menyerahkan ijazah kepada kepala cabang dinas pendidikan jika tidak dapat diserahkan langsung kepada lulusan.

Sanksi

Tidak ada sanksi yang secara eksplisit disebutkan dalam surat ini, tetapi dapat diasumsikan bahwa sekolah yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan lainnya.

Informasi Tambahan.

Surat ini ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.***

(ES-DB)

 

 

Berita Terkait

Konsep Studi Tur Ramah Siswa,Farhan Siapkan Tempat Wisata Edukasi di Kota Bandung
Farhan: Akan Bantu Subsidi Sekolah Swasta, Prioritaskan Sekolah Akreditasi Rendah
Pada Periode Lebaran 2025,Volume kendaraan di Nagreg naik 100 persen
Hari Ini Senin 24 Maret 2025,Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung
Wali Kota Bandung: Sejumlah Kebijakan Farhan di Masa Mudik Lebaran 2025
Wali Ko ta Bandung Dorong Aglomerasi 4 Bandara di Jabar-Jakarta Guna Dongkrak Pariwisata
Ridwan Kamil: Saya tidak Tahu Dugaan Korupsi Bank BJB
Kang DM Keluarkan Peraturan Gubernur Larangan Alih Fungsi Lahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 06:12

KPK Jelaskan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kasus CSR BI

Sabtu, 5 April 2025 - 11:40

Sabtu:BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:39

Diprediksi Lebaran 2025 Serentak Antara Pemerintah, NU, Muhammadiyah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:02

Mau Tau: Ada 2 Long Weekend Tanggal Merah Cuti Bersama Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:41

Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 26-28 Maret, Arus Balik 6-7 April 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:41

Tinggal Tunggu Waktu,Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:21

Seleksi Pengajar Sekolah Rakyat,60.000 Guru Penggerak Disiapkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:45

Mendag Meminta Masyarakat Mengutamakan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru