Pemerintah Hormati Putusan MK Batalkan Presidential Threshold

- Pewarta

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tangkapan Layar

Foto: Tangkapan Layar

DALEM-BDG,-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 2 November 2024.
MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden karena menilai bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 perden suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.

Yusril menegaskan semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun. Menurut dia, pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

Yusril menyebut pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, ucap Yusril.

Menko Yusril menjelaskan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril. “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya.”

Pada Kamis, 2 Januari 2024, majelis hakim MK resmi menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen itu melalui perkara 62/PUU-XXII/2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan norma pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 seluruhnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, aturan juga dnilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menambahkan, penentuan ambang batas ini juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi dan secara nyata bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi alasan MK untuk menggeser dari pendirian putusan sebelumnya.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka presentasi ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi Isra.***

sumber:tempo.co

 

Berita Terkait

Saeful Bachri: Ajak Relawan Dan Kor TPS Menangkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb
Segera Miliki Unit Transfusi Darah Sendiri RSUD Otista Soreang
Mahfud MD: Soal Pramuka Malah Usulkan Agar Pramuka Dikuatkan Posisinya dan Dinaikkan Aggarannya
Lakukan Hal ini Agar Rumah Bersih dan Nyaman Untuk Sambut Lebaran
Polda Jatim Mengamankan 4 Tersangka Calo Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sore Ini Kertasari Kabupaten Bandung Banjir lagi
Ganjar Pranowo Sowan Ke Sri Hamengkubuwono Ke – X
Forpi : Jangan Beri Ruang dan Toleransi Bagi Pelaku Parkir yang Ketahuan Nuthuk Harga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:36

Gubernur Jabar: Siap Audit Total,Tiga Kampus UPI Kebagian Dana Hibah Rp 80 Miliar

Kamis, 8 Mei 2025 - 06:11

Gubernur Jabar Kunjungi,Pendidikan Karakter Gapura Panca Waluya

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:25

Gedung-Gedung Tak Berizin Masih Berdiri Nyaman di Kota Bandung Pengawasan Longgar

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:38

Plt.Kadisdik:Pembangunan di Lingkungan Disdik,Untuk Meningkatkan Kualitas dan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:33

KDM Memastikan Akan Audit Semua Penerima Dana Hibah Secara Fisik dan Administratif

Senin, 5 Mei 2025 - 07:02

Larangan Kegiatan Piknik Yang Dibungkus Dengan Kegiatan Study Tour

Rabu, 30 April 2025 - 06:40

Gubernur Jabar Akan Audit Yayasan Bodong di Jabar, Siap Bongkar Praktik Penyalahgunaan Hibah

Rabu, 30 April 2025 - 06:15

Yayasan Ar Ruzhan Milik Mantan Wagub Jabar yang Raup Hibah Rp 45 Miliar

Berita Terbaru