Kenaikan PPN 12 Persen,Rakyat Kecil, Petani, Nelayan, Peternak Terdampak Paling Banyak

- Pewarta

Kamis, 21 November 2024 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPR RI Riyono. Foto:Ist

Anggota Komisi IV DPR RI Riyono. Foto:Ist

DALEM-BDG,- Per tanggal 1 Januari 2025 mendatang, pemerintah Indonesia akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari yang sebelumnya dibanderol 11 persen, menjadi 12 persen. Kenaikan Pajak PPN 12 persen merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menilai, pengesahan UU perpajakan dilakukan oleh pemerintah dan DPR periode 2019 – 2024 membawa kabar buruk bagi rakyat rentan miskin. Pasalnya, masyarakat seperti petani dan nelayan, rakyat di pantai dan desa akan semakin banyak yang masuk kategori dari rentan miskin menjadi miskin.

“Pengesahan kenaikan PPN 11 persen di tahun 2022, dan 12 persen di tahun 2025 akan memicu kenaikan harga dan tentu rakyat kecil, petani, nelayan peternak akan menjadi paling terdepan kena dampaknya,” papar Riyono.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bahwa pada waktu bersamaan Presiden Jokowi juga mengesahkan adanya PP 85 tahun 2021 tentang PNBP sektor kelautan perikanan yang juga menyasar nelayan kecil dengan kapal 5 GT yang dikenakan 5 persen.

Jadi, sebagai rakyat biasa, nelayan akan terkena PPN 11 persen jika berbelanja dan pajak 5 persen dari hasil tangkapan mereka.

Menurutnya, kehadiran pajak tersebut akan semakin menyulitkan para nelayan yang sedang berusaha bangkit dari kondisi pandemi.

“Belum harga pakan para peternak, kenaikan PPN 11 persen akan membuat produsen pakan menaikan harga pakan bisa sampai 5 persen. Benar – benar menjadi bencana bagi sektor perikanan pertanian peternakan,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Ia menilai, Kenaikan pungutan pajak ini bertentangan dengan spirit ekonomi Pancasila yang bercorak kerakyatan dan keadilan. Seharusnya, pemerintah memberikan insentif bagi petani, nelayan dan peternak agar usaha mereka maju.

“Ini justru disinsentif yang bisa membuat mereka tambah miskin, kenaikan pajak membuat daya beli semakin turun dan mengancam pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Riyono.

Berdasarkan data BPS 2018, disebutkan, nelayan miskin antara 20 – 40% yang terkonfirmasi. Pada data BPS tahun 2020, terjadi penambahan orang miskin di pedesaan, per September 2019 yang mulanya 12,60 persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020. ia menyebut para petani dan nelayan di pesisir semakin miskin.

Pada sumber data yang sama pula, BPS 2020 mencatat adanya peningkatan penduduk miskin pada September 2020. Kenaikan tersebut sebagian besar terjadi di pedesaan sebesar 13,20 persen. Sementara untuk posisi perkotaan hanya sebesar 7,88 persen.

“Negara membuat miskin rakyatnya dengan menaikan pajak, petani nelayan peternak akan semakin susah. Kenaikan orang miskin 13.20 persen harusnya menyadarkan pemerintah bahwa kebijakannya salah. Kenapa terus dilakukan? bukan menambah sejahtera, justru menambah miskin rakyatnya,” tutup Riyono.***

sumber:dpr.go.id

 

Berita Terkait

Komisi X Siap Panggil Menteri Pendidikan, Atasi Kisruh SNBP
Komisi VI:Pemerintah di Minta Turunkan Harga Minyakita
Infrastruktur yang Kuat Dukung Keselamatan Lalu Lintas
Survei:Kepuasan Publik terhadap Prabowo Meningkat,Resistensi Politik Rendah
Judi Online Merusak Tatanan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dadang Mengucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Bandung
Simak Update Hasil Quick Count Pilkada 2024,Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul 
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal  Dorong Penguatan Kedudukan BNPB dan BPBD
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 06:12

KPK Jelaskan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kasus CSR BI

Sabtu, 5 April 2025 - 11:40

Sabtu:BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:39

Diprediksi Lebaran 2025 Serentak Antara Pemerintah, NU, Muhammadiyah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:02

Mau Tau: Ada 2 Long Weekend Tanggal Merah Cuti Bersama Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:41

Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 26-28 Maret, Arus Balik 6-7 April 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:41

Tinggal Tunggu Waktu,Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:21

Seleksi Pengajar Sekolah Rakyat,60.000 Guru Penggerak Disiapkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:45

Mendag Meminta Masyarakat Mengutamakan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru