Mendagri: Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2024 - 07:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.Foto:Istimewa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.Foto:Istimewa

DALEM-BDG,– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah untuk segera menyalurkan anggaran Pilkada 2024. Musababnya, pendanaan pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan ini disampaikan Tito Karnavian usai Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
“Saya minta tolong rekan-rekan kepala daerah segera alokasi anggaran yang sudah ada itu ditransfer kepada KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah),” ujar Tito, seperti dikutip melalui keterangan resminya pada Kamis, 16 Mei 2024.

Tito merinci, anggaran pilkada yang diberikan harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati antara pemerintah daerah dengan penyelenggara serta aparat keamanan. Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemda diwajibkan menyalurkan setidaknya 40 persen dari total anggaran pada tahun lalu, dan sisanya, 60 persen, harus diberikan pada tahun ini.

Dia mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap pencairan anggaran pilkada di berbagai daerah. Namun rupanya, masih ada beberapa penyelenggara pilkada di daerah yang belum menerima anggaran. Tito lalu menegaskan akan mengupayakan daerah-daerah tersebut segera menyalurkan anggaran yang dibutuhkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU.

“Saya minta tolong rekan-rekan kepala daerah segera alokasi anggaran yang sudah ada itu ditransfer kepada KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah),” ujar Tito, seperti dikutip melalui keterangan resminya pada Kamis, 16 Mei 2024.

Tito merinci, anggaran pilkada yang diberikan harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati antara pemerintah daerah dengan penyelenggara serta aparat keamanan. Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemda diwajibkan menyalurkan setidaknya 40 persen dari total anggaran pada tahun lalu, dan sisanya, 60 persen, harus diberikan pada tahun ini.

Dia mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap pencairan anggaran pilkada di berbagai daerah. Namun rupanya, masih ada beberapa penyelenggara pilkada di daerah yang belum menerima anggaran. Tito lalu menegaskan akan mengupayakan daerah-daerah tersebut segera menyalurkan anggaran yang dibutuhkan.

“Waktunya sudah tinggal pendek, 5 bulan lagi, KPUD perlu melakukan kesiapan banyak, termasuk logistik, mereka harus bayar,” imbuh dia.

Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November mendatang. Jadwal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.**

 

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Dedi Mulyadi Mutasi 25 Pejabat
Pemerintah Di Kritik YLKI,Berencana Naikkan Harga Minyak Kita
Optimalkan Persiapan PPDB Tahap 2
Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar,Temuan BPK 2021
Pada 7 Juni 2024 Mendatang,Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat
Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PPPK Pusat dan Daerah
Inilah Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
Lokasi dan Kontak Pejabat Pusat dan BBPJN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:38

Menko PM Meminta Pembatasan Impor Dapat Menggangu Perkembangan Industri

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:25

Kejagung Pamer Gunungan Uang,7 Fakta Korupsi CPO Wilmar Group Rp 11,8 Triliun

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:22

Cucun Ahmad Syamsurijal,Jangan Mengorbankan Identitas Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Perkuat Sinergi,Wamendikdasmen Ajak pemda Agar SPMB Berjalan Lancar

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:35

Edi Sutiyo:Pentingnya Pemahaman Terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:25

Adian Anggota Komisi V DPR RI,Aplikator Harus Punya Dasar Hukum Untuk Pungutan

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:04

Pada 2026,Kuota Haji Indonesia Terancam Dipotong 50 Persen Ada Apa?

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:25

DPR: Sebut Kasus Chromebook Kemendikbud Coreng Dunia Pendidikan

Berita Terbaru