Modus Kencan Fiktif Lewat MiChat di Tangkap Polisi

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2024 - 05:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Tangkapan Layar

Foto: Ilustrasi Tangkapan Layar

DALEM-BDG, — Polisi menangkap tiga pemuda pelaku pemerasan dengan modus kencan fiktif menggunakan aplikasi MiChat di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Ketiga pelaku yakni VN (21), AA (26), dan MAS (20).
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menerangkan dalam aksinya para pelaku membuat akun MiChat yang digunakan untuk mencari korban.

“Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” kata Abdul dalam keterangannya,dikutig dari cnnindonesia.com  Rabu,15/05/2024.

Abdul mengungkapkan pelaku VN mencari foto seorang wanita dari Facebook yang kemudian digunakan pada akun Michat dengan nama Putri Nita.

Para pelaku kemudian membuat berbagai unggahan di akun Michat itu untuk bisa menarik minat para korban. Biasanya mereka mematok tarif untuk kencan sebesar Rp500 ribu.

Salah seorang korban yang termakan bujuk rayu para pelaku akhirnya menyepakati tarif kencan sebesar Rp200 ribu. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu di sebuah gang di Jalan Peta Selatan, Kalideres pada Minggu (5/5).

Saat itu, hanya pelaku VN dan AA yang datang menemui korban. Dalam pertemuan itu, pelaku AA lantas mengancam korban dengan mengatakan perempuan yang di aplikasi Michat itu adalah istrinya.

“Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi,” tutur Abdul.

Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku AA. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.

“Keesokan harinya korban menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s,” ucap Abdul.

“Dan setelah handphone korban di pakai untuk belanja online lalu handphone digadaikan di Indo Gadai sebesar Rp400 ribu, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000,” lanjutnya.***

 

Berita Terkait

Meracuni Semua Kalangan,Judi Online
Kasus Penanaman 20 Bibit Pohon Ganja di Majalaya,Berhasil diungkap Polres Bandung
Debat Pertama Capres Cawapres 2024 Hari Ini Akan Digelar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 06:12

KPK Jelaskan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kasus CSR BI

Sabtu, 5 April 2025 - 11:40

Sabtu:BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:39

Diprediksi Lebaran 2025 Serentak Antara Pemerintah, NU, Muhammadiyah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:02

Mau Tau: Ada 2 Long Weekend Tanggal Merah Cuti Bersama Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:41

Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 26-28 Maret, Arus Balik 6-7 April 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:41

Tinggal Tunggu Waktu,Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:21

Seleksi Pengajar Sekolah Rakyat,60.000 Guru Penggerak Disiapkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:45

Mendag Meminta Masyarakat Mengutamakan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru