DALEM-BDG,–Bantuan Hibah APBD yang bersumber dari keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat anggaran Tahun 2023 untuk lembaga- lembaga pendidikan dan Pondok Pesantren khusus nya di beberapa wilayah Kabupaten Khususnya untuk pembangunan fasilitas pendidikan syarat dengan (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) .
Salah satu adanyaa dugaan Gratifikasi yang di lakukan oleh para pengusung program dana hibah tersebut oleh oknum dari partai tertentu atau jajaran pengurus Yayasan sebagai penerima Bantuan Hibah itu sendiri.
Saat di konfirmasi dalembandung.com Pengasuh MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah) di Kabupaten Bandung yang mengaku telah menerima bantuan hibah,mewanti-wanti untuk tidak ditulis namanya.Jum’at 10/05/2024.
Bantuan Hibah yang diterimanya Sebsesar Rp.200 juta dalam keadaan utuh saat di ambil di salah satu Bank,dan setelah kami terima uangnya kami langsung pakai untuk membangun fasiltas gedung MDT karena kami sangat membutuhkan sarana gedung ,untuk kegiatan belajar para santriwan dan santriwati yang sebelumnya bangunan kami kurang memadai.
“Kami akui bahwa kami mengalami kendala dalam pelaksanaan pembangunan,tidak dapat berjalan dengan mulus sesuai rencana,sebab dana bantuan hibah yang kami terima banyak yang harus dikeluarkan secara non teknis alias KKN, (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) banyak yang bocor, kami harus memberikan tanda jasa terimakasih ( mulang terima istilah sunda) kepada pengusung yang membantu pengajuan bantuan melalui jalur aspirasi ke beberapa pengurus partai,belum lagi kalau ada kontrol dari media dan LSM.”Ungkapnya.
Lanjut Dia.Namun Alhamdulilah adanya dukungan dan partisipasi orang tua wali murid serta dukungan dari masyarakat sekitar secara gotong-royong akhirnya pembangunan gedung MDT kami bisa di selesaikan.***