KPK Tahan Bupati Sidoarjo,Diduga Korupsi Insentif Pajak Daerah

- Pewarta

Rabu, 8 Mei 2024 - 03:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

DALEM-BDG,- – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan alasan tak melakukan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor karena memang sedang sakit. “Penyidik datang ke rumah sakit tempat AMA dirawat. Setelah mengecek, memang di sana penyidik bertemu dengan dokternya. Artinya bahwa memang benar yang bersangkutan sakit,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Mei 2024.Kemaren.dilansir dari tempo.co Rabu,08/05/2024.

Asep mengatakan pengecekan yang dilakukan Penyidik KPK itu sebab Gus Muhdlor mengirimkan surat keterangan dari dokter bahwa sedang sakit. “Kalau ketakhadirannya masuk akal, termasuk sakit, maka kami tak bisa melakukan jemput paksa,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan jemput paksa terhadap tersangka bisa dilakukan, namun ada proses dan etika yang harus dijalankan KPK. “Kalau dua kali dipanggil tak ada itikad baik itu bisa dijemut paksa. Tapi kalau menjelaskan sakit, ada surat sakit keterangan dokter, kami tak bisa paksa,” kata Tanak.

KPK menahan dan menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. “Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki, adanya pihak lain yang diduga turut menerima uang, maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) Bupati Sidoarjo,” kata Tanak.

Tanak mengatakan, dalam jabatannya selaku Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. “Di tahun 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Tentunya, Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” ujarnya.

Tanak menuturkan, Penyidik KPK menahan tersangka Gus Muhdlor untuk keperluan penyidikan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.

Adapun sangkaan pasal yang dikenakan kepada Ahmad Muhdlor Ali adalah melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Berita Terkait

Wagub Jakarta:Harga Sewa Rusunawa Green Jagakarsa Rp 865 Ribu Sebulan
Pilgub DKI: Relawan Jokowi Projo Ogah Dukung Anies
Posisi Harun Masiku Sudah Diketahui,KPK Klaim Dalam Satu Minggu Ketangkap
Abdul Ghani Kasuba di Tetapkan Sebagai Tersangka TPPU Oleh KPK
HUT ke-51 Tahun, ASDP Salurkan Bantuan Operasi Sumbing Bibir Gratis bagi 108 Anak di 7 Wilayah
Prabowo Unggah Foto Makan Bareng Titiek & Hari Pertama Puasa
Stunting Bukan Soal Gizi,Tapi Budaya Belajar dari Ganjar Pranowo
Ahok Resmi Mundur dari Komisaris Utama Pertamina untuk Fokus Kampanye Menangkan Ganjar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:43

Penjelasan Kadiskominfo Soal Server dan Jumlah Pendaftar,SPMB Jabar 2025 Sempat “Down”

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:07

SPMB Tahap 1 di SMKN 7 Baleendah Kab.Bandung Lancar

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:05

KCD Pendidikan di Setiap Wilayah Untuk Segera Menyosialisasikan Siswa,SMA,SMK Bebas dari PR Tertulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 05:17

Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Mulai di Buka 10 Juni 2025

Senin, 9 Juni 2025 - 06:50

Farhan: Jangan Pungli,Ada Indikasi Jual Beli Kursi di SPMB 2025 Pasti Ketangkap

Senin, 9 Juni 2025 - 05:43

Wajib Tau Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:45

MK Wajibkan Sekolah Gratis,Pemkab Bogor Sudah Lebih Dulu Biayai Siswa Miskin di Swasta

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:55

Warga Antusias Mengikuti Kegiatan Sosialisasi SPMB 2025 di SMKN 1 Majalaya

Berita Terbaru