Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dengan Modus Kawin Kontrak

- Pewarta

Kamis, 18 April 2024 - 04:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Tangkapan Layar

Foto: Ilustrasi Tangkapan Layar

DALEM-BDG,– RN (21) dan LR (54) tertangkap menjajakan gadis-gadis muda kepada pria-pria dari Timur Tengah hingga India. Mereka melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak. Dalam kasus ini, terungkap bahwa terdapat tarif khusus dalam pernikahan kontrak tersebut, mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta.

Uang yang diperoleh kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku. Kedua muncikari ini menikahkan gadis-gadis dari Cianjur kepada pria lokal, India, Singapura, dan sebagian besar dari Timur Tengah. “Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah.

Biasanya pria tersebut wisatawan yang berkunjung ke kawasan puncak. Ada juga yang dari Singapura dan India,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto,dikutif dari depokraya.com Kamis 18/04/2024.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, kebanyakan pria yang ditawarkan untuk kawin kontrak adalah wisatawan asing, terutama dari Timur Tengah, Singapura, dan India. Selain itu, terdapat juga pria lokal dari Jakarta hingga Makassar yang terlibat.

“Selain pria asing, ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makassar,” tambahnya Setelah upacara ijab kabul, uang mahar segera diambil dan dibagi dua. Bagi korban, uang tersebut juga dipotong untuk membayar saksi, wali, dan penghulu palsu. Setelah itu, korban akan langsung dibawa oleh sang pria untuk tinggal bersama selama jangka waktu yang telah disepakati.

“Dipersiapkan selayaknya pernikahan, ada wali dari gadisnya, saksi, dan penghulu. Dilakukan juga ijab kabul. Tapi semuanya settingan, wali dan saksi itu bukan asli tapi wali dan saksi bohongan, bukan orangtua ada wali sah dari perempuan tersebut,” ucapnya. RN dan LR bahkan menawarkan para gadis kepada pria hidung belang dengan menyediakan daftar nama dan foto. Seperti memiliki katalog untuk pelanggan, pria yang tertarik kemudian akan bertemu dengan gadis yang dipilih.

Menurut Tono, kawin kontrak umumnya dilakukan di vila yang disewa oleh pria hidung belang. Proses pernikahan tersebut ternyata merupakan settingan, di mana penghulu, wali, dan saksi merupakan tim dari pelaku. Beberapa korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa praktik kawin kontrak ini telah berlangsung sejak tahun 2019. RN bertanggung jawab untuk mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang dari luar negeri, sementara LR mencari calon ‘pembeli’ yang mencari pasangan untuk kawin kontrak. LR juga mengakui memiliki akses ke pria-pria kaya yang tertarik dengan kawin kontrak.

“Saya mempertemukan saja, ada yang cari kemudian dikenalkan. Kalau nerima uangnya berapa tergantung dari maharnya. Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta juga,” kata LR. “Saya mah tidak menjanjikan nikahnya berapa lama, tergantung keduanya saja,” lanjutnya.

Polres Cianjur masih terus menyelidiki kasus TPPO dengan modus kawin kontrak ini karena diduga jumlah korban dari pelaku cukup banyak. Saat ini, telah tercatat 6 korban namun diperkirakan jumlahnya lebih banyak karena bisnis ini berlangsung sejak tahun 2019.

Atas perbuatannya, RN dan LR dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.**

 

Berita Terkait

Lucky Hakim: Sudah Direncanakan Sejak Tahun Lalu Soal Liburan ke Jepang
Usai libur Lebaran,Bersih-Bersih Pantai Pangandaran
Wagub: Dahulukan Keamanan Masyarakat Terdampak Banjir
Kabar Gembira Bagi Pemudik, Arus Balik Lebaran Tol Cisumdawu Digratiskan
Pangdam II:Dua oknum TNI diduga terlibat penembakan tiga polisi masih jadi saksi
3 Polisi di Lampung Meninggal Saat Gerebek Sabung Ayam Diduga Milik Tentara
Hari Desa Nasional, Sekda Jabar Dorong Gerakan Tanam Cabai Rawit di Halaman Rumah
Hibah KKP, Wisata Kuliner Ikan Berdayakan UMKM Jatigede
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 06:12

KPK Jelaskan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kasus CSR BI

Sabtu, 5 April 2025 - 11:40

Sabtu:BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:39

Diprediksi Lebaran 2025 Serentak Antara Pemerintah, NU, Muhammadiyah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:02

Mau Tau: Ada 2 Long Weekend Tanggal Merah Cuti Bersama Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:41

Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 26-28 Maret, Arus Balik 6-7 April 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:41

Tinggal Tunggu Waktu,Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:21

Seleksi Pengajar Sekolah Rakyat,60.000 Guru Penggerak Disiapkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:45

Mendag Meminta Masyarakat Mengutamakan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru