Mahfud MD: Soal Pramuka Malah Usulkan Agar Pramuka Dikuatkan Posisinya dan Dinaikkan Aggarannya

- Pewarta

Sabtu, 6 April 2024 - 07:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Istimewa

Foto:Istimewa

DALEM-BDG, —Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) ikut menanggapi keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim soal pramuka yang tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah negeri.

“Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mohon dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib,” tulis Mahfud melalui media sosial X, dikutip dari CNBC indonesia.com Kamis,04 April 2024.
Mahfud kemudian menceritakan pengalamannya sebagai anggota Pramuka. Menurutnya, Pramuka penting untuk mengembangkan kualitas anak muda di tanah air, baik secara intelektual maupun moral.

“Saat di Polhukam saya malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya. Filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan yang mencakup otak dan watak, intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati,” ujarnya.

“Di Pramuka anak-anak mendapatkan persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi. Tolong, Pak,” tegas Mahfud.

Diketahui, hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.**

Berita Terkait

Pemerintah Hormati Putusan MK Batalkan Presidential Threshold
Saeful Bachri: Ajak Relawan Dan Kor TPS Menangkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb
Segera Miliki Unit Transfusi Darah Sendiri RSUD Otista Soreang
Lakukan Hal ini Agar Rumah Bersih dan Nyaman Untuk Sambut Lebaran
Polda Jatim Mengamankan 4 Tersangka Calo Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sore Ini Kertasari Kabupaten Bandung Banjir lagi
Ganjar Pranowo Sowan Ke Sri Hamengkubuwono Ke – X
Forpi : Jangan Beri Ruang dan Toleransi Bagi Pelaku Parkir yang Ketahuan Nuthuk Harga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:36

Gubernur Jabar: Siap Audit Total,Tiga Kampus UPI Kebagian Dana Hibah Rp 80 Miliar

Kamis, 8 Mei 2025 - 06:11

Gubernur Jabar Kunjungi,Pendidikan Karakter Gapura Panca Waluya

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:25

Gedung-Gedung Tak Berizin Masih Berdiri Nyaman di Kota Bandung Pengawasan Longgar

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:38

Plt.Kadisdik:Pembangunan di Lingkungan Disdik,Untuk Meningkatkan Kualitas dan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:33

KDM Memastikan Akan Audit Semua Penerima Dana Hibah Secara Fisik dan Administratif

Senin, 5 Mei 2025 - 07:02

Larangan Kegiatan Piknik Yang Dibungkus Dengan Kegiatan Study Tour

Rabu, 30 April 2025 - 06:40

Gubernur Jabar Akan Audit Yayasan Bodong di Jabar, Siap Bongkar Praktik Penyalahgunaan Hibah

Rabu, 30 April 2025 - 06:15

Yayasan Ar Ruzhan Milik Mantan Wagub Jabar yang Raup Hibah Rp 45 Miliar

Berita Terbaru