SPBU Langgar Aturan Penyaluran Mendapat Pembinaan Dari Pertamina

- Pewarta

Senin, 18 Maret 2024 - 05:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

DALEM-BDG.- Sebanyak 12 SPBU di Bengkulu mendapat pembinaan pihak Pertamina, mulai dari pembuatan barcode hingga pembuatan plat palsu. Hal ini berangkat dari temuan pihak Pertamina akan adanya pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi di SPBU-SPBU tersebut.

Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu RA Denni mengatakan, saat ini ada 12 SPBU di Provinsi Bengkulu yang dilakukan pembinaan langsung oleh pihak Pertamina, 12 SPBU tersebut telah melanggar aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait penyaluran BBM Subsidi.

“Ada 12 SPBU yang dibina Pertamina, terkait ketèntuan penjualan, ada beberapa kecurangan yang dilakukan mulai cara membuat barcode lagi, membuat plat nomor palsu,” kata Denni,Belum lama ini.

Belasan SPBU yang mendapatkan pembinaan ini, jelas Denni, ditemukan pihak Pertamina banyak melanggar aturan penjualan. Bahkan ditemukan adanya pembuatan barcode secara berulang.

“Pihak SPBU mungkin tidak mengetahui kalau pihak Pertamina akan melakukan pemeriksaan, akibatnya 12 SPBU ditemukan melanggar,” jelas R.A Denni.

Denni menambahkan, Provinsi Bengkulu saat ini tidak membuat aturan-aturan terkait penyaluran BBM. Aturan-aturan yang ada saat ini berasal dari BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya mensosialisasikan dan menyampaikan kepada masyarakat.

“Aturannya jelas, kita tidak membuat aturan, kami hanya menjalankan aturan. Kami sebagai provinsi, aturan yang dikeluarkan BPH Migas atau Pertamina harus kami sampaikan dan sosialisasikan ke masyarakat,” ungkap R.A Denni.

Denni berharap, dengan adanya ditemukan pelanggaran pada 12 SPBU di Bengkulu tidak akan kembali terulang adanya penyimpangan pada penjualan BBM di Bengkulu.

“Semoga ke 12 SPBU ini akan bisa kembali melakukan penjualan dengan aturan yang dibuat BPH Migas, agar masyarakat tidak ada yang dirugikan,” tutupnya.

sumber:detik.com

 

Berita Terkait

Lucky Hakim: Sudah Direncanakan Sejak Tahun Lalu Soal Liburan ke Jepang
Usai libur Lebaran,Bersih-Bersih Pantai Pangandaran
Wagub: Dahulukan Keamanan Masyarakat Terdampak Banjir
Kabar Gembira Bagi Pemudik, Arus Balik Lebaran Tol Cisumdawu Digratiskan
Pangdam II:Dua oknum TNI diduga terlibat penembakan tiga polisi masih jadi saksi
3 Polisi di Lampung Meninggal Saat Gerebek Sabung Ayam Diduga Milik Tentara
Hari Desa Nasional, Sekda Jabar Dorong Gerakan Tanam Cabai Rawit di Halaman Rumah
Hibah KKP, Wisata Kuliner Ikan Berdayakan UMKM Jatigede
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 06:12

KPK Jelaskan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kasus CSR BI

Sabtu, 5 April 2025 - 11:40

Sabtu:BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Alami Hujan Ringan-Sedang

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:39

Diprediksi Lebaran 2025 Serentak Antara Pemerintah, NU, Muhammadiyah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:02

Mau Tau: Ada 2 Long Weekend Tanggal Merah Cuti Bersama Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:41

Diprediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 26-28 Maret, Arus Balik 6-7 April 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:41

Tinggal Tunggu Waktu,Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:21

Seleksi Pengajar Sekolah Rakyat,60.000 Guru Penggerak Disiapkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:45

Mendag Meminta Masyarakat Mengutamakan Produk Dalam Negeri

Berita Terbaru