Kasus Penanaman 20 Bibit Pohon Ganja di Majalaya,Berhasil diungkap Polres Bandung

- Pewarta

Selasa, 13 Februari 2024 - 06:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

DALEM-BDG.- Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penanaman bibit ganja, dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon, dimana tepatnya tangga 7 Februari 2024 Satnarkoba Polresta Bandung mengamankan tersangka dengan inisial MTS (60) warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo pada saat melakukan Konferensi pers di Mako Polresta Bandung, Senin, 12 Februari 2024.belum lama ini.

“Berdasarkan informasi awalnya, kemudian dilakukan penyelidikan kurang lebih selama 2 minggu hasil penyelidikan didapatkan tersangka dengan 20 batang pohon yang ada di area rumahnya,” kata Kapolresta Bandung.

Setelah diamankan, dikatakan Kusworo tersangka pertama kali mendapatkan bibit ganja dari temannya pada tahun 2021 lalu.di lansir dari bandungraya.net Selasa 13/02/2024.

“Kemudian ditaburlah biji ganja ini dipekarangan area rumahnya, ternyata 3 bulan 4 bulan tumbuh, setelah tumbuh, bibit biji ganja dari tanaman yang tumbuh tersebut ditabur (ditanam) kembali di beberapa tempat dan tumbuhlah 20 pohon ganja,” paparnya.

Ditambahkan Kusworo, selama kurang lebih 2 tahun, yang bersangkutan mengkonsumsi sendiri dari hasil panen yang ada.

“Namun demikian, kami terus melalukan pendalaman atas keterangan yang bersangkutan apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli daripada tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.

“Karena tersangka memiliki, menyimpan tanaman ganja dalam bentuk pohon lebih dari 5 batang, dalam hal ini 20 batang pohon, maka yang bersangkutan dijerat dengan pasal 114 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun pidana penjara,” jelas Kusworo.

Saat dimintai keterangan, tersangka MTS mengakui perbuatannya, dengan alasan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi dengan tujuan melakukan pengobatan.

“Saya dikasih tahu teman, kalau menkonsumsi ganja bisa mengobati sesak nafas, dan saya saya coba ternyataa benar, sesak saya sembuh,” ucapnya.

Tersangka MTS pun mengaku menyesal atas perbuatannya dan sudah ikhlas dengan apapun hukuman yang akan diberikan.

Berita Terkait

Meracuni Semua Kalangan,Judi Online
Modus Kencan Fiktif Lewat MiChat di Tangkap Polisi
Debat Pertama Capres Cawapres 2024 Hari Ini Akan Digelar

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:07

Menuju UKW SMSI: 14 Wartawan Bandung Ikuti Pembekalan Intensif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:15

Mendikdasmen: Jumlah sekolah penerima program revitalisasi bertambah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:02

Disdik Jabar Gandeng Institut Francais Indonesia,Perkuat Akses Pendidikan Internasional

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:14

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Rabu, 15 Oktober 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:30

Jadwal SIM Keliling Bandung Senin, 13 Oktober 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 05:34

Rabu Ini Harga Tiga Produk Emas di Pegadaian Kompak Naik lagi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:27

Kang DS Tanggapi Gerakan Sehari Seribu Gubernur Dedi Mulyadi

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:08

Deden : Pramuka adalah Pilar Pendidikan Karakter Siswa

Berita Terbaru