DALEM(BDG). – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan tentang nasib ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah menengah atas/Kejuruan dan sekolah menengah pertama,baik sekolah negeri maupun sekolah swasta, di Kabupaten Bandung.
Ironis sekali menurut orang tua siswa Jhon 55 Tahun (red). Mengatakan.”Anaknya yang telah bersekolah sudah lulus,ijazah anaknya ditahan pihak sekolah sampai sekarang sudah hampir dua tahun.”ungkapnya.
“Anak saya telah menempuh pendidikan selama tiga tahun lamanya, akan tetapi di saat anak saya sekarang sudah dinyatakan lulus yang seharusnya menerima ijazah tersebut malah sebaliknya karena ada kewajiban yang katanya harus di selesaikan dulu kepada pihak sekolah,” paparnya.
Menurut dia, kewajiban tersebut merupakan tunggakan selama anaknya masih menjadi siswa di sana.
“Harapan kami selaku orang tua tentunya setelah lulus dari sekolah itu anaknya bisa mudah mencari dan melamar pekerjaan untuk bisa membantu dan meringankan beban hidup yang saat ini sedang sulit,” ujarnya.
Ia mengaku berpenghasilan rendah sebagai orang tua,untuk makan sehari hari dan untuk menyekolahkan anak nya dengan sekuat tenaga hanya berjualan gorengan dan kerupuk mie keliling berjalan kaki,agar anaknya bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Dengam harapan nantinya setelah lulus sekolah mendapatkan ijazah dan mudah mendapatkan pekerjaan di masa sulit ini. “Tapi ketika ijazah masih ditahan harapan itu hanya sekedar harapan,”kata dia polos.
Lanjutnya.”Menurut dia,dirinya pernah menghadap langsung ke pihak sekolah agar diberi kemudahan untuk mendapatkan ijazah anaknya,ijazah bisa diambil namun harus tetap dibayar meski ada keringanan dari jumlah tunggakan yang ada.”tegasnya.
LARANGAN PIHAK SEKOLAH MENAHAN IJAZAH SISWANYA
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Sampai saat ini penahanan ijazah oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah masih banyak terjadi, sehingga hal ini dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan.
Ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.
Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun, karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.
Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.**